Lingkungan

Pemkab Tangerang Akan Sanksi Pelaku Pembakaran Sampah dan Lahan Secara Ilegal

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyatakan bahwa bagi kalangan pelaku pembakaran sampah dan lahan secara ilegal akan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga denda puluhan juta sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di wilayahnya tersebut.

Menurut intan, langkah penegasan hukuman ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah dalam mencegah terjadinya insiden kebakaran hutan dan lahan hingga TPA selama musim kemarau ini.

“Nah, ini sudah dikasih tahu, sudah ditindaklanjuti sama Kapolres juga. Siapa yang bakar sampah itu akan kena tipiring (tindak pidana ringan) dan sudah diedukasi di semua kecamatan,” ujarnya di Tangerang, Rabu.

Ia menyebut, sebagai bentuk komitmen maka pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas pembakaran sampah dan lahan yang meresahkan masyarakat.

Upaya koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolresta Tangerang telah dilakukan untuk memberikan tindakan tegas bagi pelanggarnya.

Tindakan tegas itu, kata dia, juga sebagai upaya menekan angka kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit musiman lainnya yang kerap meningkat akibat kualitas udara yang buruk,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, kini tengah melakukan upaya-upaya pengetatan dan pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah di wilayahnya.

“Selain penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran sampah, Pemkab Tangerang juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan penyakit di musim kemarau atau pancaroba ini,” ungkapnya.

Intan menjelaskan bahwa tantangan kesehatan yang dihadapi masyarakat bukan hanya ISPA, melainkan juga risiko penyakit lain seperti flu, batuk, tifus, hingga muntaber.

“Karena kalau musim kemarau atau pancaroba, yang muncul bukan cuma ISPA saja. Ada batuk, flu, tifus, hingga muntaber yang pasti banyak. Kita harus siap-siap dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatannya setiap hari,” tuturnya.

Dalam upaya perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak sekolah, pihaknya menghimbau pihak sekolah untuk kembali mendorong penggunaan masker sebagai langkah pencegahan.

“Kalau untuk anak sekolah, jika memungkinkan memang dihimbau untuk memakai masker agar bisa menghindari kasus ISPA,” ucapnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang telah terinfeksi, Intan memastikan bahwa seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang telah berada dalam kondisi siap siaga untuk memberikan penanganan medis yang optimal. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button