Edukasi

Surat Edaran Dindikbud Banten Soal Perpanjangan PJJ Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

SURAT EDARAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN

Nomor : T-400.3.1/4326/DINDIKBUD/2026

TENTANG

PERPANJANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ) SEBAGAI LANGKAH KESIAPSIAGAAN DAMPAK ERUPSI GUNUNG ANAK KRAKATAU DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta mempertimbangkan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan potensi sebaran abu vulkanik yang dapat berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga satuan pendidikan, berdasarkan arahan Gubernur Banten, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diperpanjang selama 2 (dua) hari, yaitu pada Kamis dan Jumat, tanggal 10 dan 11 September 2026, bagi seluruh Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK, SKh Negeri dan Swasta di Provinsi Banten.

2. Pelaksanaan PJJ sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sebagai langkah kesiapsiagaan dan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan dari potensi dampak abu vulkanik.

3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten secara berkala terus melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, termasuk memperhatikan perkembangan kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik sebagai bahan evaluasi kebijakan pembelajaran selanjutnya.

4. Kepala Satuan Pendidikan wajib memastikan:

1. kegiatan PJJ tetap berlangsung secara bermakna, aktif, efektif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran;

2. pemantauan terhadap keterlaksanaan proses pembelajaran serta kehadiran pendidik dan peserta didik dilakukan secara daring;

3. pendidik memberikan penyesuaian beban dan aktivitas pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik selama masa tanggap terhadap dampak abu vulkanik;

4. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua/wali peserta didik apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik;

5. melakukan jadwal kedinasan bagi pendidik dan tenaga pendidikan work from home (WFH) sebanyak 50 % dari jumlah pegawai yanga ada; dan

6. menyampaikan laporan pelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayah kerja.

5. Dalam rangka perlindungan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, seluruh satuan pendidikan agar menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:

1. mengurangi atau meniadakan kegiatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang memerlukan aktivitas di luar ruangan selama kondisi sebaran abu vulkanik masih terjadi;

2. apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk beraktivitas di luar ruangan, menggunakan masker yang sesuai dan mampu menyaring partikulat/abu vulkanik, serta menghindari paparan langsung;

3. memastikan ruangan rumah maupun satuan pendidikan tetap tertutup apabila kondisi udara di luar mengandung abu vulkanik;

4. menghindari aktivitas yang dapat menyebabkan abu vulkanik kembali beterbangan, termasuk menyapu abu secara kering; pembersihan dilakukan dengan cara yang meminimalkan abu kembali terdispersi ke udara;

5. menjaga kebersihan tangan, wajah, dan bagian tubuh yang terpapar abu vulkanik dengan air bersih;

6. memperhatikan langkah-langkah pembersihan abu vulkanik (terlampir)

7. menghindari menggosok mata apabila terkena abu vulkanik dan segera membersihkannya dengan air bersih;

8. memastikan ketersediaan air bersih, perlengkapan pertolongan pertama, masker, dan sarana kebersihan di lingkungan satuan pendidikan sebagai bagian dari kesiapsiagaan kesehatan;

9. memberikan perhatian khusus kepada peserta didik maupun warga satuan pendidikan yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak/nyeri saat bernapas, iritasi mata, iritasi kulit, atau keluhan kesehatan lainnya setelah terpapar abu vulkanik;

10. apabila terdapat keluhan kesehatan yang berat atau memburuk, segera melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan

11.Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan langkah perlindungan kesehatan disampaikan secara benar kepada peserta didik, orang tua/wali, pendidik, dan tenaga kependidikan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

6. Orang Tua/Wali Murid diimbau untuk:

1. melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putra-putri selama mengikuti PJJ di rumah;

2. membatasi aktivitas putra-putri di luar rumah selama terjadi sebaran abu vulkanik;

3. memastikan anak menggunakan masker yang sesuai apabila terpaksa harus melakukan aktivitas di luar rumah;

4. menjaga kondisi rumah agar terlindung dari masuknya abu vulkanik; dan

5. segera memberikan informasi kepada pihak sekolah apabila peserta didik mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan abu vulkanik.

7. Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta Pengawas Sekolah melakukan pemantauan dan koordinasi secara intensif dengan satuan pendidikan di wilayah masing-masing serta melaporkan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

8. Ketentuan pelaksanaan pembelajaran setelah tanggal 11 September 2026 akan disampaikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau, kualitas udara, sebaran abu vulkanik, serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.

9. Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Serang, 8 September 2026

a.n. Gubernur Banten

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,

Ttd (Barcode)

Dr. H. Jamaluddin, M.Pd

Pembina Utama Madya, IV/d

NIP. 196906151995121003

Iman NR

Back to top button