Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Biosolar dan Pertalite
Sebanyak 14 orang tersangka dari delapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite berhasil diamankan personel Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran sepanjang Oktober 2026 di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Ke-14 tersangka diamankan dari enam wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita ribuan liter BBM bersubsidi beserta kendaraan dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Hendra saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Dalam pengungkapan delapan laporan polisi tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Sementara itu, Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), Polres Serang mengamankan SA (28), Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).
Selanjutnya, Polresta Tangerang mengamankan empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21), sedangkan Polres Pandeglang mengamankan satu tersangka berinisial AH (56).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah dimodifikasi. BBM yang ditampung di dalam tangki kendaraan kemudian dipindahkan ke jerigen atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon.
Setelah terkumpul, BBM tersebut selanjutnya dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dari delapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite, 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jerigen berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua literan, serta satu unit mesin pompa air.
Kapolda menegaskan, Polda Banten tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan, termasuk mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Hendra. (Yono)









