Gemppita Minta Tunda Pengesahan Amdal dan RKL RPL PT Chandra Asri
Gerakan Masyarakat Pemuda dan Pemudi Kecamatan Anyar (Gemppita) menuntut Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten agar menunda pengesahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL)-RPL PT Chandra Asri Perkasa (CAP) 2.
Ketua Gemppita Kecamatan Anyar, Ues Abu Bakar mengatakan, bahwa pihaknya bersama perwakilan dari unsur masyarakat yang sebelumnya tergabung dalam Komisi Penyidang Amdal PT Chandra Asri Perkasa (CAP) 2 menangguhkan pengesahan dokumen Amdal dan RKL-RPL PT CAP 2 serta tidak mengabulkan izin lingkungan atas rencana investasi tersebut.
“Permintaan kami terkait penangguhan pengesahan Amdal dan RKL-RPL PT CAP 2 karena tidak adanya komitmen dan kesepakatan yang dibuat antara PT CAP 2 selaku pemrakarsa dengan perwakilan masyarakat. selain itu juga dalam sidang Amdal yang digelar pada 17 Desember 2020 lalu di Royale Krakatau Hotel, masih ada sejumlah kejanggalan dan terjadinya penolakan dari masyarakat, serta belum dipenuhinya aspirasi dan tuntutan masyarakat untuk melengkapi dokumen Amdal RKL-RPL PT CAP 2,” kata Ues Abu Bakar, Selasa (25/5/2021).
Ues Abu Bakar juga menyatakan, terdapat 9 poin kesalahan mendasar PT CAP 2 yang membuat keberatan masyarakat dan tuntutan komitmen pemrakarsa harus dituangkan dalam dokumen Amdal PT CAP 2.
Baca:
Ada 9 poin kesalahan mendasar PT CAP 2:
1. Tidak hadirnya penanggung jawab pemrakarsa dalam Sidang Komisi Penilai Amdal.
2. Sidang Amdal PT CAP 2 tidak sesuai prosedur yang diatur Permen LHK No P26 Tahun 2018.
3. Dokumen Amdal dan RKL-RPL yang diberikan kepada peserta anggota Komisi Penyidang Amdal PT CAP 2 tidak memenuhi syarat administrasi.
4. Dokumen Amdal dan RKL-RPL PT CAP 2 tidak memuat gambaran tentang realitas tenaga kerja lokal dari Kecamatan Anyer dan Ciwandan.
5. Dokumen Amdal dan RKL-RPL PT CAP 2 tidak membuat gambaran detail tentang seluruh kebutuhan dan klasifikasi jenis pekerjaan di masa produksi PT CAP 2
6. Tidak dimuatnya secara rinci aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat pada dokumen Amdal dan RKL-RPL PT CAP 2.
7. Dokumen Amdal dan RKL-RPL PT CAP 2 tidak membuat kajian dampak lalu lintas darat maupun laut pada masa project dan produksi.
8. Belum adanya kajian tentang rencana reklamasi dan alur lalu lintas laut yang berhubungan dengan nelayan dan kapal-kapal pariwisata.
9. Peta wilayah sebaran terdampak PT CAP 2 hanya meliputi tida desa di Kecamatan Anyar, yakni kosambironyok, Grogol Indah dan Desa Anyar. Padahal pada kajian dan konsultasi publik masih ada desa-desa lainnya di Kecamatan Anyar yang terdampak oleh PT CAP 2.
Poin tuntutan dan komitmen yang harus dituangkan dalam dokumen Amdal PT CAP 2
1. Klasifikasi Jenis Pekerjaan dan Jabatan, serta jumlah yang dibutuhkan setiap kategori pekerjaan pada PT CAP2 harus dicantumkan pada Dokumen AMDAL
2. Komitmen pada rekrutmen tenaga kerja saat operasi PT CAP2 yakni sebagai berikut;
a. Kuota 90% tenaga kerja lokal untuk level operator pendidikan SLTA/Sederajat
b. Kuota 50% tenaga kerja lokal untuk level manajemen pendidikan DIII / Strata 1
c. Tenaga kerja lokal adalah yang berdomisili di wilayah Kecamatan Anyar dan Ciwandan
3. Chandra Asri Perkasa (CAP) 2 berkomitmen menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) khusus di wilayah Kecamatan Anyar dan Ciwandan, dengan nilai sebesar 2 % dari Keuntungan yang didapat perusahaan setiap tahunnya.
4. PT CAP 2 membentuk lembaga independen dari unsur masyarakat Kecamatan Anyar dan Ciwandan, untuk melakukan audit dan mengawasi program CSR.
5. Transportasi lalu-lintas darat dan laut pada masa kegiatan project dan operasional PT CAP2 tidak beroperasi pada waktu Hari Sabtu – Minggu dan juga Hari-hari Libur Nasional, dikarenakan memberi prioritas untuk kenyamanan jalur kegiatan Pariwisata Anyer dan Sekitarnya.
6. PT CAP 2 tidak menggunakan teknologi flaring dengan melepaskan pembakaran gas buang ke udara sebagaimana yang sudah ada pada PT Chandra Asri Petrochemical.
7. PT CAP 2 harus memprioritaskan pelibatan Pengusaha Lokal Kecamatan Anyar dalam kegiatan konstruksi maupun pada masa operasional, sesuai dengan kualifikasi bidang usaha yang dimiliki.
8. Pengelolaan limbah perusahaan PT CAP 2 pada masa konstruksi dan produksi / operasional harus memprioritaskan kerjasama dengan Pengusaha Lokal Kecamatan Anyar.
(Anggit Gunadi)
Dengan DONASI ANDA, kami berusaha menghadirkan artikel yang berkualitas. Silakan klik tombol di bawah ini.