Lingkungan

Resapan Air Babadsari Dijadikan Tempat Sampah, Diprotes Warga

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Jiput (Almajib) memprotes daerah resapan air di Babadsari, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang dijadikan tempat sampah.

Bupati Pandeglang, Irna Naurilita dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang diminta untuk mengangkut kembali sampah yang telah menggunung di Kampung Barabai, Desa Babadsari dan dibuang ke tempat lebih aman.

Timbunan sampah yang menggunung di Kampung Barabai, Desa Babadsari, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang telah meresahkan warga. Selain bau busuk dan gangguan lainnya, daerah tersebut termasuk daerah resapan air.

Keresahan warga itu diwujudkan dalam bentuk demonstasi itu di depan Kantor Bupati Pandeglang dan Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (1/11/2022).

Dalam aksinya mereka meminta kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk segera menyelesaikan timbunan sampah yang ada di Kampung Barabai, Desa Babadsari, Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang.

Koordinator aksi, Ahmad mengatakan, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman, diperlukan pengelolaan sampah secara komprehensif.

“Kami pun mempertanyakan dasar dari tindakan yang dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang atas sampah yang ditumpuk pada kawasan resapan air tersebut yang berasal dari sepadan pantai area teluk kecamatan Labuan,” ujar Ahmad dalam keterangannya yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (2/11/2022).

Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pasal 29 huruf b dan pasal 31, Kecamatan Jiput merupakan salah satu wilayah resapan air yang harus memberikan perlindungan terhadap wilayah yang ada di bawahnya, kurang lebih seluas 86,219 hektar.

Karena itu, daerah Jiput tidak boleh digunakan untuk menimbun sampah, termasuk kawasan Desa Babadsari. Mereka minta Dinas Lingkungan Hidup setempat mengangkut kembali sampah itu dan dibuang ke tempat lain yang lebih aman.

Mereka juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembungan sampah sekala besar tersebut.

Bupati Pandeglang harus turun tangan terhadap persoalan sampah ini. DPRD Komisi III harus segera sidak guna menyelesaikan perkara ini. Pecat kadis DLH yang terindikasi tidak memiliki kajian AMDAL terkait kegiatan pembuangan sampah tersebut,” ujarnya. (Rilis / Editor: Imann NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button