Panwaslu Akan Awasi Keterlibat ASN Dalam Pilkada Kota Serang
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat mendukung salah satu pasangan calon, atau pasangan calon yang terbukti memobilisasi ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang pada Juni 2018.
“Kami akan tindak tegas jika terbukti. Itu saja patokannya,” kata Rudi Hartono, Ketua Panwaslu Kota Serang kepada MediaBanten.Com di Hotel Ratu, Kota Serang seusai menghadiri rapat pleno penyerahan hasil penelitian dokumen berkas bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Serang, Rabu (17/1/2018).
Rudi menghimbau kepada ASN agar tidak terlibat dalam perhelatan Pilkada Kota Serang 2018. “Kita akan sosialisasi kepada ASN, terlebih, itu adalah upaya Panwaslu Kota Serang dalam pengawasan untuk ASN agar tidak ikut berpolitik” ujarnya.
Baca: Menyambut Pilkada Serentak 2018, Menpan RB Larang ASN Selfie Calon Kepala Daerah
Panwaslu Kota Serang berjanji akan fokus pada upaya pemantauan terhadap para ASN yang diduga dimobilisasi oleh salah satu pasangan calon. Pemantauan itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan penetapan calon kepala daerah Kota Serang. “Kami akan mengawasi secara bersungguh-sungguh,” katanya.
Pilkada Kota Serang diikuti oleh empat pasangan calon diantarnya pasangan Vera Nurlaela – Nurhasan, Syafrudin – Subadri, Syamsul Hidayat – Rohman, Agus Iriawan Hasbullah – Syamsul Bhari.
Sebelumnya, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberlakukan larangan para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah, kemudian menggungah foto itu ke media sosial. Larangan ini mulai berlaku 1 Januari 2018.
Dalam surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Menpan RB, Asman Abnur itu menyebutkan, ancaman sanksi pun disiapkan bagi PNS yang nekat melanggar kebijakan ini, mulai sanksi administratif hingga pemecatan.
Menpan-RB Asman Abnur telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah. Surat tersebut berkaitan dengan netralitas bagi PNS saat pilkada dan pemilu mendatang. Pada Poin C angka 1 disebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS mewajibkan bagi PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau pun golongan. (Golda)