Bawaslu Banten Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019 di Hotel Le Dian – Kota Serang, Jumat (19/01/2017).
Sentra Gakkumdu merupakan wadah bersama dari 3 unsur, yaitu pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu. Dalam pemilihan Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengolah laporan masyarakat yang mengandung Tindak Pidana Pemilu.
Fungsi sentra gakkumdu yang utama sendiri yaitu melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Selain itu fungsi sentra gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didi M Sudi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, dan menyamakan proses tindak pidana pemilu, yang dimungkinkan terjadi pada pemilihan 2018 dan sekaligus progres untuk pembentukan di Pemilu 2019. “Saat ini merupakan rakor yang pertama, dan nanti kita rancang, kita rencanakan tidak lanjut untuk konsolidasi dan koordinasi. Selama berlangsungnya pemilu 2019,” ujarnya.
Baca: Ketua Bawaslu Banten: KPU Lebak Abaikan Putusan Panwaslu Soal Cecep-Didin
Sesuai dengan UU, sentra Gakkumdu dilakukan olehsetiap daerah yang melaksanakan pemilihak kepala daerah. “Untuk sentra gakumdu sendiri sudah dibentuk di setiap daerah yang mengadakan pilkada yaitu di 4 kabupaten kota,” terang Bawaslu.
Untuk sentra Gakkumdu tahun 2019 masih dibahas perturannya oleh TNI, Mabes Polri dan Kejaksaan. Dan sampai saat ini phak dari Bawaslu sendiri masih menunggu implementasi struktur yang dihasilkan, kapan mulai untuk bekerja. walaupu peraturan belum ada akan tetapi potensi pelanggaran pemilu pasti akan muncul dan harus diantisipasi.
Dia menyebutkan, sekalipun pilkada dan pemilu ini beririsan waktunya, akan tetapi perturannya berbeda. Yaitu jika pilkada pihaknya menggunakan UU no. 10 tahun 2016 sementara untuk Pemilu menggunakan UU no. 7 tahun 2017. (Ofi)