NU Kunjungi DPRD Banten, Bahas Soal Hibah Bangunan Milik Daerah
Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Banten menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, di Ruang Pimpinan, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (13/8/2021). Kunjungan ini antara lain membahas soal hibah bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Sekretaris PW NU Banten KH. Amas Tajudin diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo. Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong. R. Sumedi dan anggota Komisi IV Juheni M. Rois.
Budi Prajogo yang juga Koordinator Pansus VI DPRD Provinsi Banten mengatakan, maksud kedatangan perwakilan pengurus NU Provinsi Banten ini untuk bersillaturahmi, dan meminta dukungan DPRD Banten atas rencana penyerahan aset tanah serta gedung kepada Majelis Ulama Indonesia dan Pimpinan Wilayah NU Banten.
Kata Budi Prajogo, hibah tersebut sangat disetujui untuk mendukung MUI dan PWNU Banten dalam meningkatkan pelayananan ummat. “Tentu ini rangkaian proses dari persetujuan DPRD melalui pembentukan Pansus Pelepasan Aset Barang Milik Daerah,” katanya.
“Saya berharap proses di Pansus nanti tidak memakan waktu yang lama, dan BMD yang akan dihibahkan Pemprov Banten kepada MUI ini kiranya dapat bermanfaat untuk digunakan dakwah bagi MUI, dan NU dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan ummat,” ungkapnya.
Menurut Politisi PKS ini, hibah tersebut merupakan bentuk perhatian Pemprov Banten terhadap umat Islam yang telah berperan penting dalam pembangunan keagamaan masyarakat banten.
“Insya Allah dengan dukungan operasional tersebut bisa bermanfaat. Sehingga MUI dan NU dapat membantu pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan peran dakwah NU, dan MUI,” katanya.
Lanjutnya, setelah nanti gedung ini menjadi seutuhnya milik umat, diharapkan nanti dapat dioptimalkan dalam pengembangan dakwah serta memberikan nilai positif bagi pembangunan keagamaan di Provinsi Banten.
Ketua Komisi III Gembong R. Sumedi mengungkapkan, meski tidak menemukan permasalahan di masa mendatang. Pansus akan melakukan konsultasi dengan BPK terkait pemindahan aset dari Pemprov Banten ke MUI dan PWNU.
“Kalau dari BPK menyarankan kita mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, saya rasa dalam 2 hingga 3 hari kedepan dapat diparipurnakan,” ucapnya.
“Tetapi kalau ada proses yang harus ditempuh lagi atas saran BPK, ada baiknya kita ikuti supaya di kemudian hari kita tidak menemukan masalah. Tentunya kita ingin aset ini dapat bermanfaat bagi PWNU dan umat yang merupakan binaan dari NU dan kita juga dapat tenang memanfaatkan aset ini,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris PWNU Banten Amas Tajudin berharap, panitia khusus (Pansus) hibah tanah dan bangunan untuk MUI Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten dapat bisa segera. Akan tetapi, tetap mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dan tahapan pembahasan yang dilakukan oleh Pansus.
“Semoga Allah senantiasa memberi kesehatan, keberkahan dan kemudahan kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur serta jajaran Pemprov Banten, dan Pansus Hibah Gedung DPRD Provinsi Banten dalam menjalankan tugas,” paparnya. (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)