Walikota Serang Klaim Honor Guru Non PNS Lebih Baik Dari Kota Cilegon
Walikota Serang, Syafrudin mengaku honor guru non PNS di Kota Serang lebih baik dari Kota Cilegon. Sebab honor itu rata-rata sudah di atas Rp2 juta per bulan.
Isi spanduk yang dibentangkan dari lantai 2 ruang rapat paripurna tersebut bertuliskan ‘Naikan Honor Guru Non PNS di Kota Serang’.
Demikian Syafrudin, Walikota Serang menanggapi aksi pembentangan spanduk saar rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin kemarin.
“Waktu itu saya diundang di ruang aspirasi, sudah disampaikan bahwa honor guru itu bukan Rp200 ribu,” ucapnya.
Syafrudin menjelaskan, Rp200 ribu itu kebijakan dari Pemkot Serang. Sementara honor guru adanya di Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi kalau honor guru adanya di BOS. Jadi tergantung gurunya, sebulan ada yang Rp2 juta, ada juga Rp2,5 juta, yang Rp1,5 juta juga ada,” katanya.
Syafrudin menegaskan, Rp200 ribu tersebut merupakan kebijakan pihak Pemkot Serang untuk guru sebagai tambahan penghasilan.
“Tanya saja kabupaten kota lain soal honor guru, umpamanya di Cilegon itu sejuta, berarti kalah sama kita, di kita sudah di atas 2 juta,” katanya.
Setelah BOS Madrasah Kemenag, kini giliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kemendikbud dbolehkan untuk membayar gaji guru honorer. Penggunaanya paling besar 50 persen dari dana BOS (Baca: Dana BOS Kemendikbud 50 Persen Boleh Bayar Guru Honorer).
“Penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru, tapi maksimum 50 persen. Sebelumnya hanya sekitar 20 persen,” kata Ade Erlangga, Plt Kabiro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema ‘Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?’ di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020).
Namun, sambung Erlangga, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum melakukan hal tersebut. Di antaranya adalah guru yang dapat menerima honor dari dana BOS bukanlah guru yang baru direkrut tahun 2020. Selain itu, guru tersebut juga harus memiliki Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan (NUPTK).
“Tapi syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tadi, pertama, tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020, enggak boleh. Jadi batas waktunya itu tanggal 31 Desember 2019, jadi itu data guru non-ASN yang ada di Dapodik,” papar Erlangga.
(Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)