Ekonomi

Satpol PP Pandeglang Sidak Perusahaan Air Kemasan Tanpa Perizinan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang sidak ke perusahaan air kemasan yang diduga tidak memiliki surat izin pengusahaan air tanah (SIPA) dan izin eksploitasi air yang dikomersilan di Kampung Kadumanggung, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Selasa (7/12/2021).

“Sidak berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, kami telah melakukan pengawasan pada sejumlah pengusaha air kemasan, di antaranya BJ Air di Kadumanggung,” kata Berlian, Kabid Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Pandeglang.

Menurut Berlian, berdasarkan hasil investigasi dan pengawasan di lokasi BJ Air tersebut terdapat beberapa galon kemasan merk Eloksion di atas mobil yang akan dikirim pada konsumen di wilayah sekitar Pandeglang.

BJ Air mengambil dari sumber mata air milik masyarakat di tanah wakaf. Pemilik BJ Air, Encep mengaku sudah memiliki izin atas pengambilan air tersebut.

“Namun dari tim pengawasan Satpol PP pihak BJ Air tidak bisa memperlihatkan dokumen surat izin NIB dan yang lainnya. Informasinya izin sedang dalam proses. Nanti kami akan panggil kembali pemilik perusahaan BJ Air tersebut,” kata Berlian.

Ditambahkannya, Satpol PP Pandeglang melakukan tugas pengawasan dan penyelidikan sesuai SOP.

“Ini baru tahap pengawasan. Nanti kami akan tindak lanjuti kembali. Apabila tidak bisa menunjukan surat dokumen izin operasional sesuai ketentuan, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarsnya.

Perusahan air kemasan itu diduga tidak memiliki izin AMDK (air minum dalam kemasan) untuk dikomersilkan dan sumber mata air yang dieksploitasi itu tidak memiliki SIPA dari dinas terkait.

Encep, pemilik usaha BJ Air tidak berada di tempat ketika berusaha dikonfirmasi tentang sidak yang dilakukan Satpol PP Pandeglang. “Bapak lagi tidak ada, tadi keluar lagi ngirim galon,” kata staf di sana singkat. (Reporter: M Hafidz Fathurrohman / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button