Satpol PP Pandeglang Sidak Perusahaan Air Kemasan Tanpa Perizinan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang sidak ke perusahaan air kemasan yang diduga tidak memiliki surat izin pengusahaan air tanah (SIPA) dan izin eksploitasi air yang dikomersilan di Kampung Kadumanggung, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Selasa (7/12/2021).
“Sidak berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, kami telah melakukan pengawasan pada sejumlah pengusaha air kemasan, di antaranya BJ Air di Kadumanggung,” kata Berlian, Kabid Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Pandeglang.
Ditambahkannya, Satpol PP Pandeglang melakukan tugas pengawasan dan penyelidikan sesuai SOP.
“Ini baru tahap pengawasan.
Perusahan air kemasan itu diduga tidak memiliki izin AMDK (air minum dalam kemasan) untuk dikomersilkan dan sumber mata air yang dieksploitasi itu tidak memiliki SIPA dari dinas terkait.
Encep, pemilik usaha BJ Air tidak berada di tempat ketika berusaha dikonfirmasi tentang sidak yang dilakukan Satpol PP Pandeglang. “Bapak lagi tidak ada, tadi keluar lagi ngirim galon,” kata staf di sana singkat. (Reporter: M Hafidz Fathurrohman / Editor: Iman NR)