Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya harus tegas terhadap berandal jalanan yang sudah dikatagorikan kejahanan jalanan atau street crime. Jika diperlukan, para pelaku ditembak di tempat.
Aksi para berandal jalanan itu berani memperlihatkan senjata tajam kepada pengguna jalan lainnya.
“Saya perintahkan untuk berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat,” tegas Rudy Heriyanto, Kamis (9/12/2021).
Kata Kapolda Banten, perbuatan mereka termasuk street crime. Ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, juga jiwa personel yang bertugas di lapangan.
Kapolda menjelaskan, pada akhir November 2021, berandal jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles – Malingping di Gunungkencana, Lebak. Akibatnya, 3 orang terluka dan 1 di antaranya meninggal dunia.
“Sebelumnya juga, viral di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain, beruntung tidak ada korban ketika itu,” katanya.
Selain itu, sambungnya, di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandal jalanan dan street crime yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.
“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tegas Rudy.
Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.
“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.
Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga. Sepanjang pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP.
“Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana, dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)
Menjadi wartawan sejak tahun 1984 pada Harian Umum (HU) Kompas, kemudian mengundurkan diri pada Agustus 1999 dan menjadi wartawan harian sore Sinar Harapan pada tahun 2001 hingga tahun 2015, saat koran sore ini bangkrut.