Hukum

TE Janji “Buka-bukaan” Korupsi Lahan Sampah Kab Serang di Pengadilan

Kepala Desa Negara Padang, TE yang menjadi salah satu dari 4 tersangka kasus korupsi lahan sampah atau Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Kabupaten Serang berjanji akan membongkar seluruh orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat digiring ke mobil tahanan di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022), TE menghadap kamera wartawan dan minta diambil gambar.

Kemudian dia menyebutkan sejumlah nama pejabat di Pemkab Serang. Dia berjanji akan membongkar nama-nama itu di pengadilan nanti.

“Ada banyak kejanggalan di masalah ini,” katanya TE sambil menghadap ke kamera wartawan. Namun dia tidak bisa merinci soal kejanggalan tersebut karena harus masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan.

Dia pun menyebutkan soal anaknya yang memilik data. “Kalau perlu data, di anak saya. Nanti saya bongkar-bongkaran di pengadilan,” katanya.

Sedangkan tiga tersangka yang lainnya saat memasuki mobil tahanan enggan berkomentar. Mereka hanya menundukam kepala.

Sebelumnya, Polda Banten menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan lahan sampah atau Statsiun Peralihan Akhir Sampah (SPAS) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebesar Rp1,3 miliar lebih (Baca: Ditetapkan 4 Tersangka Korupsi Lahan Sampah Kab Serang Rp1,3 Miliar).

Ke-4 terdangka itu adalah SP alias Budi (mantan Kadis LH Kabupaten Serang), TM alias Toto (Kabid Sampah dan Taman DLH selaku PPK), AH alias Asep (Camat Petir) dan TE alias Toton (Kades Negara Padang).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan,” kata Kompol Dony Satria Wicaksono, Kasubdit III Tipoko Dirtreskrimsus Polda Banten saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022).

Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan, sejak Oktober 2021 lalu, penyidik melakukan rangkaian penyidikan secara intens atas adanya laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button