Hukum

SPN: Jangan Diskriminasi Soal Bentrok Pekerja Lokal dan Asing di PT GNI

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono minta tidak ada diskriminasi proteksi hukum menangani bentrok pekerja lokal dan asing di pabrik smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang menewaskan 3 orang di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Kami berharap jangan sampai berdalih investasi, hubungan bilateral atau dalih apapun dalam pengusutan bentrok tersebut,” kata Djoko Heriyono, Ketua Umum SPN dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (20/1/2023).

Katanya, jika PT GNI patuh terhadap UU No.1 tahun 1970 tentang K3, UU No.21 tahun 2000 tentang SP / SB dan UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI, bentrok antara pekerja lokal dan asing kemungkinan kecil terjadi.

Rilis SPN itu mengutip siaran pers Kapolri dan Menteri Tenaga Kerja yang menerangkan 2 pekerja lokal dan 1 tenaga asing (Cina) yang meninggal.

Hingga saat ini Polda Sulawesi Tengah menahan 17 pekerja lokal, di antaranya 15 pekerja diancam 5 tahun penjara dan 1 pekerja diancam 12 tahun penjara.

Katanya, informasi dalam siaran pers itu dinilai membingungkan karena tidak tercantum penyebab meninggalnya 2 pekerja lokal.

“Apakah karena benda tumpul, atau karena benda tajam, atau karena menderita sakit tertentu misalnya? Informasi penyebab meninggal ini harus jelas dan harus bisa dibuktikan atas nama keadilan, sehingga tidak ada tendensi negative kepada keseluruhan pekerja /buruh PT GNI,” katanya.

Ketua Umum DPP SPN minta ke Polda Sulawesi Tengah tidak tebang pilih dalam proses hukum atas tragedi tersebut.

“Banyak pekerja lokal yang juga mengalami luka-luka di tubuhnya. Namun herannya sampai saat ini tidak terdengar kabar ada tenaga kerja asing Cina yang melakukan penyerangan ke tenaga kerja lokal juga ada yang ikut diamankan maupun ditahan kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, Puji Santoso, Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) minta berbagai pihak memberikan narasi berimbang dan tidak menyudutkan dalam bentrok pekerja PT GNI atau Gunbuster Nickel Industri yang menewaskan 3 orang di Marowali Utara, Sulawesi Tengah (Baca: SPN Minta Narasi Berimbang, Ini Kronologis Bentrok PT GNI Tewaskan 3 Pekerja).

“Jika bernarasi dengan menyudutkan salah satu pihak, nantinya tidak ketemu ujungnya atau penyelesaiannya. Jangan sampai pelanggaran tenaga kerja asing malah tidak ditangani,” kata Puji Santoso yang juga Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Senin (16/1/2023).

Bentrok antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing (TKA) Cina PT GNI terjadi di Marowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (14/1/2023). Teratat 3 orang tewas yang terdiri dari 2 tenaga kerja lokal dan 1 TKA Cina.

Menurut Puji, bentrok PT GNI tidak lepas sejumlah persoalan yang diadvokasi SPN. Perusahaan smelter ini dituding tidak taat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (INR)

Editor: Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button