HeadlinePemerintahan

Gubernur Kirim Surat Ke Mendagri, Al Muktabar Balik Jadi Sekda Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut surat usulan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten dan meminta kembali bertugas sebagai Sekda.

“Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali bertugas sebagai sekretaris daerah,” ungkap Wahidin Halim, Gubernur Banten, Senin (21/2/2022).

Gubernur Banten mengatakan, Al Muktabar berjanji memindahkan status kepegawainnya ke Pemprov Banten dan berkerja dengan penuh tanggung jawab.

Gubernur Wahidin Halim berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan hal ini sebagai komoditas politik. “Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Al Muktabar, Sekda Banten mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (16/2/2022) dengan tergugat Gubernur Banten, Wahidin Halim. Obyek gugatannya adalah SK Gubernur tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekda Banten terhitung tanggal 23 November 2021 (Baca: Al Muktabar Gugat Gubernur Ke PTUN Soal SK Pemecatan Sekda Banten).

Usai pendaftaran gugatan, Al Muktabar datang ke Kantor Lingkar Media Network untuk memberikan penjelasan terkait pendaftaran gugatan tersebut. Al Muktabar melakukan podcast di BantenPodcast di Youtube.

“Sampai hari ini, SK Presiden RI tentang pengangkatan saya sebagai Sekda masih berlaku. Dan saya tidak pernah punya niatan untuk mengundurkan diri. Itu tidak benar,” kata Al Muktabar.

Al Muktabar mengingatkan, bagi eselon 1 ada ketentuan yang mengatur tentang pengunduran diri. Dala ketentuan itu hanya disebutkan, pengunduran diri itu dibolehkan, yaitu mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan masuk partai politil

“Semua itu tidak ada pada saya,” kata Al Muktabar.

Al meyakinkan bahwa sangat menunjung tinggi SK Presiden sebagai amanah yang dibebankannya. “Saya dibesarkan di birokrasi, saya tidak mungkin lari dari tanggunbg jawab. Apalagi dalam kondisi Covid 19. Saya bekerj siang dan malam untuk hal itu,” ujarnya.

Al Muktabar membenarkan, dia sempat mengajukan permohonan pindah ke Gubernur Banten, bukan pengunduran diri pada tanggal 22 Agustus 2021. “Saya tidak mau cerita detil, tetapi surat itu saya tanda tangan karena tidak punya pilihan. Tapi ingat itu bukan pengunduran diri, permohonan pindah,” katanya.

Karena surat itu tidak diproses dan tidak jawaban, Al Muktabar mengaku mengajukan kembali surat untuk kembali bertugas sebagai Sekda Banten pada tanggal 19 November 2021.

Surat permohonan pindah, atua kembali ke Kemendagri. Ini surat saya tanggal 22 Agustus 2021, surat itu dalam keadaan itu dalam keadaan saya untuk memenuhi harapan itu. Ini harus menjadi Sekda sampai diproses hingga proses tuntas. Ditujukan kepada Gubbernur Banten.

Namun tak lama muncur SK penunjukan Plt Sekda Banten pada tanggal 24 Agustus 2021. “Untuk menghormati surat keputusan itu, saya mengajukan cuti. Jadi keluar dulu SK Plt, baru saya cuti. Selama ini dibalik, seolah-olah saya cuti, baru ada surat Plt. Itu tidak benar.” katanya.

Cuti yang diajukan merupakan cuti hak seorang PNS yaitu selama 6 hari dalam setahu. Karena dua tahun, maka cutinya selama 12 hari.

“Namun 19 November 2021, saya melakukan permohonan untuk kembali menjadi Sekda Banten. Hingga hari ini tidak ada jawabannya. “

Pengajuan kembali bertugas itu, katanya, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja yang menyebutkan jika tidak ada jawaban dalam beberapa hari, maka pengajuan itu dianggap batal atau tidak berlaku. “Karena itu saya mengajukan kembali bertugas,” ujarnya.

Al Muktabar menegaskan, pemberhentian jabatan Sekda Banten merupakan kewenangan Presiden RI. Gubernur Banten hanya berhak merekomendasikan atau melanjutkan permohonan surat pindahnya ke Presiden RI.

“Yang memutuskan dikabulkan atau tidak permohonannya itu ya Presiden, bukan Gubernur Banten,” katanya.

Dia juga mengingatkan pada tanggal 24 Februari 2022, jabatan Plt Sekda Banten akan berakhir. “Saya pastikan tidak akan kekosongan jabatan. Karena surat keputusan bapak presiden masih berlaku,” katanya.

Dia tetap akan melaksanakan tugas sebagai Sekda Banten karena SK Presiden RI masih berlaku dan. “Saya bertanggung jawab besar terhadap publik,” ujarnya. (Rilis Biro Adpim / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button