Menkeu: PPN Indonesia 11 Persen Masih Di Bawah Rata-rata Dunia
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, besaran pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia sebesar 11 % yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022 masih di bawah rata-rata PPN dunia.
Kenaikan PPN tahun itu hanya 1 persen, sesuai dengan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kami lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kami naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025,” ungkap Menkeu yang dikutip MediaBanten.Com dari web Kemenkeu RI.
Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi.
Namun, ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya dimana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandas Menkeu.
Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.
“Kami jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kami yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkas Menkeu. (Editor: Iman NR)