Al Muktbar: Warga Laporkan Harga Minyak Goreng Curah Di Atas HET
Ketua Satgas Ketahanan Pangan Banten, Al Muktabar minta warga segera melapor jika ditemukan penjualan minyak goreng curah dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 / liter atau Rp15.500 / Kg.
Pengaduan masyarakat itu bisa ditujukan kepada Satgas Pangan di masing-masing kabupaten / kota atau ke Satgas Pangan Provinsi Banten. Warga juga bisa langsung melaporkan ke kepolisian setempat.
“Kami akan menindaknya sesuai hukum yang berlaku,” kata Al Muktabar yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) Banten kepada MediaBanten.Com, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng curah ini telah dikoordinasikan pula kepada APH, baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini berararti penjualan minyak goreng curah di atas HET merupakan pelanggaran yang bisa dipidanakan.
Al Muktabar mengatakan, harga minyak goreng curah telah disubsidi pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
Distributor atau pedagang eceran bisa mendapatkannya melalui aplikasi Simirah, yakni aplikasi untuk mendapatkan minyak goreng curah untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Untuk memastikan harga minyak goreng dijual sesuai HET, Satgas Pangan Banten melakukan pemantauan harga di Pasar Sentiong, Kecamatan Blaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/4/2022).
Dalam monitoring itu, Ketua Satgas Ketahanan Pangan Banten didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Produksi Peternakan Dinas Pertanian Banten, Perencana Ahli Madya Bagian Perencanaan Sekretariat BPPSDMP.
Juga terlihat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Tim Satuan Tugas Pangan Polda Banten dan Tim Satuan Tugas Pangan Polres Kabupaten Tangerang.
Sedangkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah, Satgas Ketahanan Pangan Banten melakukan pengecekan ke distributor utama minyak goreng curah.
Distributor itu adalah PT Sabda Tirta Selaras dari PT Asianagro Agung Jaya (Jakarta) dan PT Selago Makmur Plantator (Banten).
Hasil cek itu menyebutkan, PT Sabda Tirta Selaras telah menditribusikan minyak goreng curah dari PT Asianagro Agung Jaya (Jakarta) 292.900 Kg. Harganya minyak itu Rp13.325 / Kg.
Sedangkan PT Selago Makmur Plantator yang berkedudukan di Ciwandan (Cilegon) mendistribusikan 347.780 Kg minyak goreng curah dengan harga Rp13.325 / Kg.
Selanjutnya, PT Sabda Tirta Selaras menjual Kepada End User Penerima (D2) dengan harga jual Rp13.900 / Kg ke perusahaan dan Toko.
Daftar distribusi minyak goreng curah itu menyebutkan, CV Bintang Mas Abadi, CV Delapan Berkah Utama, UD.Tebet Jaya, Toko Elly, CV Dua Putra, Toko Novi, Toko Berkah Jaya, Toko Karya Muda.
Juga Toko Anugrah Jaya22, Toko Wahyudin, Toko Engkus, Toko Shianto Mas, Toko Lucky, Toko Haning, Toko H Sanusi, UD Bumi Subur, CV Surya Naga Bumi, Toko Bumi Jaya, PT Gunung Mas Sentosa, Toko Minyak Martin, CV Sumber Makmur Cilegon, CV Radin Mas, PT Immanta Gasindo.
Al Muktabar berpesan agar para pengusaha tidak mencari untung yang dapat merugikan masyarakat.
Pengusaha harus mencari untung tetapi masyarakat juga harus untung, tidak boleh dirugikan. (* / Editor: Iman NR)