Sopir Mobil Tangki Air Ditangkap, Jualan Sabu Buat Tambahan
Polisi dari Satresnarkoba Polres Serang menangkap EN (40), sopir kendaraan tangki air bersih yang nekad jualan sabu dengan lasan mendapatkan penghasilan tambahan.
Dari sopir mobil tangki air ini diamankan barang bukti 10 paket sabu dan satu unit handphone yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi.
“Tersangka diamankan personel Satresnarkoba di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/8) sekitar pukul 19.30 WIB,” terang Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Senin (8/8/2022).
Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap sopir yang nyambi jualan sabu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Di lokasi yang disepakati, petugas mengamankan tersangka setelah melakukan transaksi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Setelah mengamankan satu paket sabu dari tangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang lokasinya tidak jauh tempat penangkapan.
“Dari rumah tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari plastik di dalam kamar tidur. Berikut barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika bisnis sabu tersebut sudah dilakukan 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar AD (DPO) yang mengaku warga Kabupaten Pandeglang.
Motif menjual sabu, kata Michael karena tersangka ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Karena penghasilan dari menjual air bersih tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.
“Selain mendapatkan keuntungan menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan keluarga,” tambah Michael.
Akibat dari perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Yono / Editor: Iman NR)