Hukum

Perakit Mobil Odong-odong Ditabrak KA Ditetapkan Tersangka

Perakit mobil odong-odong berinisial MS (47) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang paska kecelakaan yang menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan mobil odong-odong yang menewaskan 10 orang dewasa.

Dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut, dan menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan.

“Sejak hari ini, sudah penetapan TSK (tersangka) kepada pemilik bengkel. Inisial MS,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Tiwi menjelaskan pemilik bengkel atau perakit odong-odong tersebut, akan dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal yang disangkakan pasal 227,” jelasnya didampingi Kanitlakalantas Ipda Sandhi Pribadi.

Namun Tiwi mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka MS, warga Kota Tangerang tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

“Tidak ditahan, hanya wajib lapor,” ungkapnya.

Tiwi menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

“Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu,” tambahnya.

Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.

Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 kilometer perjam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam.

Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

Back to top button