Tingkatkan PAD, Pemkot Serang Gandeng Kejari Tagih Pajak Tertunggak
Pemerintah Kota Serang (Pemkot) Serang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam upaya penagihan pajak tertunggak. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Serang dalam penagihan pajak dengan jumlah besar.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, bahwa dalam proses penagihan pajak tersebut terdapat beberapa penunggak pajak yang sudah sekitar 2 Tahun hingga 5 Tahun lebih tak kunjung membayar PBB P2 kepada Pemerintah Kota Serang.
Sehingga hal tersebut, lanjut Syafrudin, diberikan secara langsung kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Serang dalam proses penagihan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD Kota Serang, sehingga penagihan pajak tertunggak dalam nilai besar diatas 100 juta, ada juga yang menunggak 2 tahun, 3 tahun bahkan ada yang diatas 5 tahun, ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih para wajib pajak yang menunggak,” ungkap Syafrudin. Selasa (4/10/2022).
Target dari penagihan pajak tertunggak tersebut diberikan batas hingga bulan Desember.
Namun setelah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Serang sebelum mencapai bulan desember sudah mencapai 50 Persen.
“Alhamdulillah sebelum Desember sudah sekitar 50 persen lebih dari yang ditargetkan dari Pemerintah Kota Serang” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, bahwa memang ada beberapa hal yang mungkin bagi Pemerintah Kota yang begitu sulit untuk masalah penagihan-penagihan.
Sehingga pihak Kejari Serang diberikan kuasa khusus untuk melakukan penagihan-penagihan kepada penunggak pajak.
“Yang kemungkinan susah itu memang hanya masalah pemberian angsuran-angsuran dan kredit-kreditnya mungkin karena besar nilai tunggakannya, sehingga mereka meminta pembayaran secara nyicil,” ungkap Freddy.
Namun hal tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Serang sebagai pemberi kuasa apakah berkenan atau tidak untuk memberikan angsuran kepada Penunggak Pajak.
“Kami juga berikan kepada pemberi kuasa, jika memang berkenan untuk dilakukan maka kami akan melakukan sesuai dengan apa yang disampaikan pemberi kuasa kepada kami,” jelasnya.
Menambahkan hal serupa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan bahwa terdapat sekitar 58 Surat Kuasa Khusus, dengan rincian 92 NOPBB dan 4 NPWPD total yang sudah tertagih yaitu 1.1 Miliyar.
Sehingga masih terdapat sisa sekitar 1.4 Miliyar dari total semua tadi 58 SKK tadi yaitu 2.5 Miliyar.
“Tentunya ini akan bertahap, tadi disampaikan diberi opsi pada saat pemeriksaan itu diberi opsi untuk mengangsur sampai 31 Desember 2022, Mudah-mudahan angka 2.5 Miliyar ini yang sudah kita berikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri ini dapat tertagih sampai akhir tahun ini,” kata Hari.
(Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi)
- Budi Rustandi Akan Bangun Betonisasi di Destinasi Wisata di Pancer - 23/12/2024
- Bank Banten Lakukan Penandatanganan dengan Bank Jatim - 13/12/2024
- Jelang Nataru, Produksi Beras di Banten Aman - 05/12/2024