Keuangan

Hari Pamungkas: Retribusi IMB Bukan Hilang, Tapi Tunggu Perda PBG

Kepala Badan Pendapatann Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Hari W Pamungkas menjelaskan soal perubahan peraturan daerah dari izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Bukan tidak ada pungutan (retribusi – red), tapi pungutan nilai retribusi tidak bisa dibebankan dulu kepada masyarakat sambil menunggu perda ini selesai direvisi dan disahkan,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, kemarin.

Hari mengatakan, sejak ditetapkan Kemendagri pada 2 Agustus 2021, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memungut retribusi IMB sebelum merevisi perda terkait retribusi daerah.

“Karena hal ini, pemerintah daerah akan melakukan diskresi dengan menerbitkan regulasi, tentunya atas rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Hari menyebutkan, untuk capaian retribusi IMB ini memang masih minim, saat ini baru sekitar Rp 1,9 miliar, artinya dari target Rp 15 miliar baru 11-13 persen. “Ini harus pararel, regulasi transisi harus di terbitkan sambil percepatan Perda,” ujarnya.

Hari belum bisa mengatakan bahwa sisa dari target pertahun sekitar Rp 13 miliar itu gagal terserap untuk PAD atau tidak.

Pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu pada pembahasan perubahan, apakah hitungan target Rp 15 miliar itu bisa terukur secara rasional, dan didukung oleh aturan atau tidak.

“Kami lihat saja, kalau angka realistis saja tidak akan tercapai. Tentunya Pemerintah Daerah harus menyiapkan sumber PAD lain untuk menutupi kekurangan dari IMB,” jelasnya.

Hari menuturkan, untuk menjaga kestabilan keuangan daerah, banyak strategi yang bisa dilakukan. Semisal dengan mengurangi belanja pada anggaran perubahan.

“Bisa kita kurangi belanja sebesar defisitnya, atau strategi keduanya kombinasi belanja dan menambah pendapatan. Itu kan bisa dilakukan dalam perubahan,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Raperda tersebut, dibentuk untuk mengganti Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pergantian dari IMB ke PGB ini, merujuk pada keputusan Kemendagri yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021 (Baca: Perubahan Perda, Pemkot Serang Berpotensi Kehilangan PAD dari IMB).

Hal ini dibahas Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, di Jalan Syekh Mohamad Nawawi Albantani, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Rabu (15/9/2021).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri itu, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan memungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebelum Raperda ini disahkan. Lanjutnya, agar Pemda masih bisa mengamankan pendapatan, maka akan mengajukan usul kepada Kemendagri agar masih bisa memungut retribusi dari IMB. (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button