Dinsos Banten Tandatangani Kerja Sama Bansos Non Tunai
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Banten dan Bank Jabar Banten (BJB) untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) secara non tunai di Gedung Dinsos Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (20/4/2018).
Penandatananan itu dilakukan Nurhana, Kepala Dinsos Banten atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Bambang Mulyno Atmojo (Direktur Bank Banten) dan Deny Mulyadi (CEO Bank Jabar Banten). Perjanjian kerja sama terdiri dari dua bagian, yaitu perjanjian kerja sama antara Dinsos dengan Bank Banten dan perjanjian kerja sama Dinsos dengan Bank Jabar Banten.
Perjanjian kerja sama ini disaksikan Inspektur Banten, E Kusmayadi, Asda II Anwar Masud dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Banten Rahmat Hernowo.
Asda II Pemprov Banten, Anwa Masud mengemukakan, Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten sangat mengapresiasi langkah Dinsos untuk menyalurkan Bansos non tunai. Dengan ditransfer langsung ke rekening penerima Bansos, cara ini menekan kemungkinan korupsi atas dana tersebut. “Jadi kami menyambut baik kerja sama ini,” ujarnya.
Baca: Dinsos Banten Gelar Wisata Sosial Untuk Anak Jalanan dan Balita Terlantar
Kepala Dinas Sosial Banten, Nurhana mengatakan, perjanjian kerja sama penyaluran Bansos non tunai ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden No.63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tuani dan Inpers No.10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Tahapan penetapan lembaga perbankan penyalur bantuan sosial ini sudah melalui tahapan berjenjang dan melalui proses penunjukan secara transparan di bawwah supervisi Bank Indonesia,” kata Nurhana.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten, Rahmat Harnowo menekankan fungsi edukasi perbankan dari pemerintah kepada masyarakat. Artinya Pemprov Banten selain sudah berpartisipasi aktif dalam Gerakan Nasional Non Tunai, juga sangat concern terhadap upaya inklusi keuangan (financial inclusion) yaitu konsep melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Dengan cara ini diharapkan, pemprov berkontribusi positif terhadap velocity of money atau kecepatan perputaran uang dan otomatis akan sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
“Penyaluran Bansos non tunai itu dengan cara mentransfer langsung ke rekening penerima. Ini berarti masyarakat memiliki akses ke perbankan yang pada akhir akan meningkatkan kecepatan perputaran uang,” ujarnya.
Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinsos Banten, Budi Darma Sumapradja mengatakan, penyaluran Bansos melalui bank merupakan wujud komitmen Pemprov Banten dalam pemberantasan korupsi. “Kami dari Dinsos Banten menyampaikan apresiasi terhadap Bank Indonesia, Bank Banten dan BJB dalam membantu proses kelancaran penyaluran Bansos non tunai. Jadi Bansos itu disalurkan melalui rekening penerima masing-masing,” kata Budi. (Adityawarman)