HukumPeristiwa

Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup, Keluarga Yosua Tak Terima

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

Selain itu, JPU menilai terdakwa telah melakukan tindakan untuk menghalangi proses hukum sehingga sistem elektronik tidak bekerja dengan optimal.

Oleh karena itu, JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa orang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit saat di persidangan, akibat perbuatannya meresahkan banyak orang, dan melakukan perbuatan yang tidak patut sebagai petinggi Polri.

Lebih lanjut, kata jaksa, perbuatan terdakwa juga mencoreng institusi Polri, dan melibatkan banyak anggota Polri.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Terdakwa minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi. Hakim menyetujuinya dan memberikan waktu satu minggu ke depan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap terdakwa dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP lantaran telah membunuh anak mereka.

“Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya,” ungkapnya.

Dikutip dari Tempo, menurut Kamaruddin, terdakwa telah memberikan keterangan berbelit – belit dan tidak mau mengakui kesalahannya.

Sehingga keluarga Yosua meminta dia dihukum seberat – beratnya. “Sesuai dengan Pasal 340,” kata Kamaruddin.

Dikatakan Kamaruddin, pihak keluarga telah menawarkan kesempatan agar terdakwa berterus terang dalam kasus pembunuhan tersebut.

Keluarga juga, kata Kamaruddin, mengharapkan hukuman berat bagi Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan untuk Richard Eliezer, ujar Kamaruddin, keluarga Yosua telah memaafkannya dan meminta hukuman yang lebih ringan lantaran sudah berani jujur. (Sumber: Tempo)

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button