Parlemen

Pemkab Supiori Siapkan Pengangkatan Khusus Anggota DPRD Asli Papua

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori, Papua, menyiapkan pengangkatan khusus anggota DPRD/DPRK dari perwakilan orang asli Papua sesuai amanah Undang-undang No 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.

“Mekanisme pengangkatan anggota DPRD dari perwakilan khusus orang asli Papua juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Ya, untuk jadwal dan pembentukan panitia, kami masih tunggu petunjuk teknis,” ujar Asisten I Sekda Bidang Tata Pemerintahan Kabupaten Supiori Hengky Mandosir di Biak, Minggu (21/5/2023).

Ia menyebutkan, dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus DPRK, terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum serta diangkat dari unsur orang asli Papua.

“Masa jabatan anggota DPRD/DPRK selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum,” katanya.

Sedangkan pada pasal tiga dalam PP tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD/DPRK yang diangkat melalui jalur khusus, akan menduduki salah satu unsur wakil ketua yang diangkat ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya.

Terkait keanggotaan DPRD/DPRK diatur pada Pasal 6A ayat (1) yang terdiri dari dua huruf yaitu huruf a berbunyi bahwa anggota dewan ‘Dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Sedangkan pada huruf b berbunyi bahwa anggota DPRD/DPRK diangkat dari unsur Orang Asli Papua,” ujarnya.

Untuk jumlah keanggotaan DPRD/DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf) b berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

“Jika panitia pengangkatan keanggotaan DPRD jalur Otsus sudah terbentuk maka telah siap bekerja melakukan rekrutmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar mantan Sekretaris KPU Biak Numfor itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan PP 106 Tahun 2021 mengatur teknis tata cara pengangkatan keanggotaan dari orang asli Papua bagi keanggotaan DPRD/DPRK Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua.

Berdasarkan data untuk jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Supiori sebanyak 20 orang dan ditambah 1/4 dari jalur pengangkatan perwakilan khusus orang asli Papua. (Muhsidin – LKBN Antara)

Editor Iman NR

*) Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

Back to top button