Polres Pandeglang Pastikan Tersangka TPPO Tewas Gantung Diri
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton memastikan BC (22), tersangka TPPO atau tindak pindana perdagangan orang tewas karena gantung diri di tahanan Mapolres Pandeglang.
BC, warga Kecamatan Sobang itu ditetapkan tersangka pada 15 Juni 2023 dan ditahan di Mapolres Pandeglang.
Korban nekat mengakhiri hidup pada 4 Juli 2023 dengan melakukan gantung diri itu diduga depresi karena hukuman yang akan ia jalani.
“Jadi dari keterangan teman satu sel, selama dalam ruang tahanan almarhum (BC – Red) sering melamun, dan diduga depresi karena sanksi hukum yang akan ia jalani,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Shilton, Selasa (11/7/2023).
Shilton menuturkan bahwa BC ditemukan tewas dalam posisi gantung diri pada pukul 06.00 WIB. Dan saat itu, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dari pertama kejadian, dan memeriksa 14 orang saksi. Kemarin (Senin – Red), kami juga baru menerima hasil visum yang di keluarkan oleh dokter forensik, dan setelah itu kami gelar perkara,” tuturnya.
Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan dari saksi yang diperiksa serta didukung visum dokter forensik, disimpulkan bahwa BC tewas karena gantung diri.
“Untuk gantung diri sendiri menggunakan tali kolor celana dalam, kemudian tali tersebut diikatkan pada ventilasi WC dalam sel tahanan,” jelasnya.
Shilton menegaskan bahwa penyidik yang menangani perkara BC dari awal kejadian sudah memberitahukan kepada pihak keluarga, bahkan pihak keluarga BC difasilitasi dari rumah menuju Polres Pandeglang untuk melihat kondisi BC.
“Setelah sampai Polres kami jelaskan kematian BC ini, dan kita perlihatkan CCTV, kemudian kami ke rumah sakit untuk pengecekan jenazah, dan hanya ditemukan jeratan tali di bagian leher, tidak ditemukan bekas-bekas penganiayaan,” tegasnya.
Selain itu, Shilton menjelaskan bahwa dari awal kejadian pihaknya juga sudah menawarkan kepada pihak keluarga BC untuk dilakukan autopsi, jika meragukan hasil visum.
“Namun pada saat itu, pihak keluarga dalam hal ini ada ibunya, menolak untuk dilakukan autopsi, itu juga disertai surat penolakan yang ditandatangani,” ujarnya.
Sementara itu, Qosidin orang tua BC membenarkan bahwa pihak keluarga langsung mendatangi Polres Pandeglang saat diberitahu oleh pihak kepolisian untuk melihat kondisi anaknya tersebut.
“Keluarga langsung kesana untuk melihat, tidak ada kejanggalan apapun dan hanya ada luka lebam dibagian leher saja,” terangnya.
Qosidin pun mengaku bahwa pihak kepolisian sempat menawarkan kepada keluarga untuk dilakukan autopsi kepada almarhum, namun pihak keluarga menolak.
“Tidak dilakukan otopsi, karena tidak ada kejanggalan apapun pada tubuh anak saya. Kita terima keterangan dari kepolisian bahwa anak saya meninggal karena bunuh diri, jadi langsung dimakamkan,” jelasnya.
Ia pun meminta agar masyarakat mendoakan anaknya tersebut, dan tidak adanya kegaduhan terkait peristiwa yang menimpa anaknya.
“Kita minta doanya saja, semoga amal ibadah anak saya diterima Allah SWT,” pungkasnya.
Sebelumnya, BC (22), tersangka TPPO atau tindak pidana penjualan orang pada 16 Juni 2023 lalu, ditemukan tewas gantung diri di dalam ruang tahanan Mapolres Pandeglang (Baca: Tersangka TPPO Ditemukan Tewas di Tahanan Polres Pandeglang)
Tewasnya tersangka TPPO asal Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, itu dibenarkan oleh orang tuanya.
“Betul pak anak saya meninggal karena gantung diri di dalam sel tahanan Polres Pandeglang pada Selasa 04 Juli 2023 lalu,” kata Qosidin, kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023) malam.
Ia menuturkan, bahwa pihak keluarga langsung mendatangi Polres Pandeglang usai diberitahu oleh pihak kepolisian untuk melihat kondisi anaknya tersebut. (Yono)
Editor Iman NR