Ekonomi

448 Aset Lahan Pemprov Banten Belum Bersertifikat

Dari 1.292 aset lahan Pemerintah Provins (Pemprov) Bantu masih ada 448 lahan yang belum disertifkat. Sedangkan 844 lahan sudah bersertifikat atau 63,3% dari aset lahan tersebut.

Pemprov Banten pada tahun 2023 menargetkan 282 dari 448 lahan bisa disertifikatkan, kata Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Banten, Rd Berly Rizki dalam rilis Biro Adpim Pemprov Banten, dikutip MediaBanten.Com, Jumat (4/8/2023).

Kata Berly, dalam optimalisasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten kedepannya.

“Pemanfaatan aset sedang kami coba, mulai dari sisi pengamanan, penatausahaan dan sisi pendapatan yang kami coba usulkan. Itu akan kami terapkan di tahun 2024 dengan beberapa potensi yang signifikan dalam meningkatkan PAD di Provinsi Banten,” katanya.

Dikatakan, untuk tahun ini pihaknya akan melakukan appraisal terhadap 40 bidang lahan yang akan dilakukan optimalisasi pemanfaatan aset.

“Kami sedang mengupayakan appraisal independen yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dan itu aset idle atau yang tidak di gunakan oleh OPD untuk menunjang tugas fungsinya,” imbuhnya.

Sehingga nantinya hal tersebut masuk dalam retribusi daerah atau retribusi jasa usaha, dan diharapkan mampu berkontribusi terhadap PAD Provinsi Banten.

Pemanfaatan aset untuk meningkatkan PAD terdapat 4 jenis, yaitu sewa dalam bentuk MoU, kerjasama pemanfaatan badan usaha (KPBU) dengan profit sharing, bangun serah guna atau guna serah bangun dan kerjasama penyediaan infrastruktur.

Sebelumnya, Pemprov Banten bertekad memenyelesaikan sertifikat 282 bidang dari 1.085 bidang tanah miliknya pada semester pertama tahun 2023 (Baca: Tekad Banten Rampungkan 282 Sertifikat Tanah Semester I 2023).

Tekad ini diklaim realistis karena menyisakan 25,9 persen tanah yang termasuk barang milik daerah (BMD). Sebanyak 803 sertifikat tanah miliknya atau 74 persen sudah bersertifikat.

Rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (11/1/2023) mengemukakan, untuk mempercepat proses sertifikasi, Pemprov Banten menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pemprov Banten berencana memberikan surat kuasa khusus (SKH) ke Kejati Banten sebagai pengacara negara untuk menangani bidang tanah yang masih dalam sengketa. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button