Proyek Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari Dikorupsi Rp7 miliar, Polda Banten Tangkap 2 Pelaku
Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon senilai Rp45 miliar diduga dikorupsi. Dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon tersebut diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).
“Dari hasil penyidikan, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu TBAB (73) sebagai Dirut PT Arkindo, kemudian yang kedua SM (45) sebagai pemodal dalam pelaksanaan lelang,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto.
Kombes Pol Didik menyampaikan, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari audit BPK RI yang menemukan adanya kejanggalan.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.
Namun dalam prosesnya, uang muka sudah dicairkan pada 1 Februari 2021 sebesar Rp 7.265.754.000, dan tidak dikembalikan oleh pelaksana yakni PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama KDSO.
“Modus para pelaku, untuk menguntungkan pribadi dan memalsukan data untuk memenangkan lelang,” tandas Didik.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, SM meminjam perusahaan TBAB untuk mengerjakan proyek jalan akses tersebut.
Kemudian, kata Kompol Ade, SM menjanjikan akan memberikan persentase keuntungan setelah memenangkan proses lelang.
“Setelah itu dia (SM) langsung berkoordinasi dengan salah satu pelaku yang saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata Ade.
Ade mengungkapkan, baru dua tersangka yang ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah melakukan pengembangan.
“Kemungkinan adanya pelaku baru, masih mungkin. Kita lakukan (pengembangan) karena ada petunjuk jaksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.
Abdul Hadi