HeadlineHukumSosial

Gubernur Banten: “Apapun Saya Bongkar Jika Terdindikasi Korupsi”

Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali menegaskan komitmennya soal pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. “Apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi,” kata Wahidin Halim seperti yang dilansir siaran pers Diskominfo Banten yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (9/4/2019).

Menurut siaran pers itu, pernytaan Gubernur Banten itu diungkapkan usai rapat dengan beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Senin (8/4/2019).

Gubernur minta agar masyarakat tidak gaduh dan terjebak dengan isu-isu yang dinilai murahan karena akan mengakibatkan gagal paham dengan apa yang tengah dilakukannya. “Jangan terpancing isu, Nanti juga akan saya buka jika prosesnya telah selesai,” katanya.

Dia menjelaskan, kegaduhan akibat masyarakat terjebak dengan isu-isu yang dinilai murahan, sehingga berkomentar di media sosial dengan persepsinya masing-masing akan menyebabkan terganggunya pelaksanaan program pembangunan yang sedang dilaksanankan Pemprov Banten. “Bertabbayun saja, demikian juga untuk para aparatur di Pemprov agar turut menjelaskan. Salah satu ciri aparatur yang bener itu berani menjelaskan dengan gamblang”, ujarnya.

Gubernur juga menjelaskan kembali soal pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) 17 aparatur sipil negara (ASN). Pemecatan itu berdasarkan LHP BPK RI tahun 2012-2015 yang menyebutkan kerugian yang harus disetorkan ke kas daerah. LHP itu terdiri dari berbagai kasus mulai dari pengadaan barang, pengadaan lahan, pengerjaan bangunan kantor dan kontruksi, pembangunan jalan, pembangunan drainase hingga dana hibah dan bantuan sosial. Total kerugian yang disebut dalam LHP itu adalah Rp70,4 miliar.

Baca: Gubernur Banten Bicara Soal Pemecatan 17 ASN, Anti Korupsi Hingga Tunggu Bawaslu

Namun pemecatan tidak hanya berdasarkan LHP BPK, tetapi juga dilandasi putusan pengadilan. Berasarkan hal tersebut, surat keputusan pemberhentian sudah diterbitkan sejak tahun 2014 hingga November 2018.

“Begitu juga dengan berbagai kerugian daerah melalui Ganti Rugi (TPTGR) kegiatan belanja promosi dan publikasi Setwan tahun 2015 yang belum selesai, yang saat ini masih dalam proses, juga di Dinas Pendidikan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh BPKP”, tegasnya.

Gubernur juga menyatakan sikapnya berkaitan dengan ASN yang berkampanye. “Tunggu hasil sidang pleno Bawaslu. Jika terbukti sangsinya sesuai dengan aturan yang berlaku, baik yang berkaitan UU Pemilu maupun UU ASN”, tambah Gubernur.

Dalam siaran pers Diskominfo Banten tidak disebutkan kasus dugaan pelanggaran ASN berkampanye yang mana yang masih menunggu keputusan Bawaslu. Namun menurut catatan MediaBanten.Com, kasus yang tengah disoroti adalah terungkapnya Grup WA “DPD utk Kang Fadhlin WH” yang berisikan ASN eselon 2,3 dan 4. Kang Fadhlin WH yang disebut itu diduga adalah Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI yang juga anak Wahidin Halim, Gubernur Banten. Dalam pemeriksaan Bawaslu terungkap grup WA itu dibuat oleh salah satu ASN eselon 4 di Kantor Cabang Dinas (KCD) Serang Cilegon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam siaran pers itu mengungkapkan, pada tahun 2018 pihaknya telah memberikan sanksi indisipliner kepada 12 orang ASN ditambah 8 orang hingga bulan April 2019, dengan berbagai sanksi sesuai pelanggarannya masing-masing, dengan sanksi teguran, hukuman ringan, sedang hingga berat. (Siaran Pers Diskominfo Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button