Awas, Banten Kini Punya Perda Menindak Pelanggar Prokes
Pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 kini dapat ditindak tegas. Pasalnya, DPRD Banten menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid 19. Perda ini jadi dasar menghukum mereka.
Persetujuan itu dalam rapat parpurna di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (28/1/2021). Rapat itu dihadiri Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten.
Menurut Andika, perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten. Di antaranya menindak para pelanggar prokes.
“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Andika.
Baca:
Persetujuan perda itu ditandatangani Fahmi Hakim, Wakil Ketua yang mewakili DPRD Banten dan Andika Hazrumy, Wakil Gubernur yang mewakili Pemprov Banten.
Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya.
“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah, TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya.
Dijelaskan Andika, perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Andika mengatakan, penanggulangan Covid -19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya. (Rilis Biro Admpim Pemprov Banten / IN Rosyadi)