Ketua Badak Banten, Firdaus Ghozali menyoroti tenaga ahli (TA) yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dinilai tidak sesuai dengan sertifikasi kompetensi dan tidak efektif digunakan. Terbukti, tidak ada laporan atau kajian rutin dari TA sebagai bukti hasil pekerjaannya.
“Informasinya ada 4 tenaga ahli di pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID. Mereka sudah ada sejak tahun 2017. Nah itu digaji dengan uang rakyat. Informasinya gaji sekitar Rp6,7 juta per bulan. Juga kami mendapatkan informasi kalau tenaga ahli itu tidak memiliki sertifikasi sesuai dengan keahliannya untuk ditempatkan di PPID,” kata Firdaus Gozali, Ketua Badak Banten kepada MediaBanten.Com, Senin (13/8/2018).
Firdaus mencontohkan, tenaga ahli di DPRD memiliki dasar hukum yang kuat untuk diadakan dan difungsikan. Tenaga ahli ini di dewan menurut Undang-undang No.17 tahun 2014 dikenal sebagai staf ahli. Tugasnya antara lain mendampingi anggota dewan, menyampaikan telaahan atau kajian terhadap isu-isu yang tengah berkembang untuk disampaikan ke anggota dewan, memerikan laporan hasil pekerjaan dan sebagainya.
Baca: Mahasiswa KKN Unma Banten Rehab Masjid Kampung Muruy
“Tenaga ahli yang ada di PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten ini untuk apa dan apa dasar hukumnya. Apalagi sampai jumlahnya empat orang. Adakah setiap bulan tenaga ahli itu membuat laporan atau kajian isu-isu strategis yang dihadapi pendidikan terkait dengan PPID. Jadi banyak yang tidak jelas. Ingat ya itu uang rakyat yang dijadikan honornya,” kata Firdaus Ghozali.
Kasubag PEP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Rizal S Djafar yang dikonfirmasi MediaBanten.Com membenarkan, ada empat tenaga ahli (TA) yang anggaranya di bidangnya. “Sejak saya menjabat di sini, saya tidak berani membayarkan honor tenaga ahli itu. Alasannya, pertama tidak ada dasar hukum atas ditunjuk TA. Kedua, saya belum menemukan sertifikasi kompetensi dari TA itu. Saya sudah minta tolong kepada mereka, tunjukan dasar hukum dan sertifikasinya dan laporan pelekasanaan tugas sebagai TA, baru saya berani membuatkan surat perintah pembayaran,” katanya.
Rizal tidak membantah soal besaran honor TA Rp6,7 juta per bulan. Ini berarti honor yang dikeluarkan setiap bulan sekitar Rp27 juta untuk 4 TA. Sejak Januari-Juli (7 bulan) berarti honor itu berjumlah Rp189 juta. “Tapi honor itu belum saya bayarkan. Lagi pula, besaran honor tidak sesuai dengan standar satuan harga (SSH) yang dibuat Pemprov Banten,” kata Rizal. (Adityawarman)