Keuangan

Banten Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Tahun 2023

Pemprov Banten menerapkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) mulai tahun anggaran 2023. KKP Pemprov Banten diterbitkan oleh Bank Banten (PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk). Sesungguhnya apa itu KKP dan bedanya dengan kartu kredit untuk umum?

Rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Minggu (8/1/2023) menyebutkan, secara prinsip, kartu kredit pemerintah tidak berbeda jauh dengan kartu kredit untuk nasabah bank, yaitu pembayaran dilakukan bank saat transaksi terjadi.

Kemudian penggguna kartu kredit melakukan pembayaran dengan cara dicicil atau dilunaskan setelah jeda waktu pembayaran.

Kartu kredit pemerintah ini bertujuan untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dan memudahkan layanan pembayaran, terutama dalam penggunaan ganti uang persediaan (GU) di bendahara organisasi pemerintah daerah (OPD).

Sedangkan kartu kredit untuk umum diterbitkan sebuah bank untuk layanan nasabahnya dengan pembatasan jumlah uang yang bisa digunakan.

Kemudian, pemilik kartu kredit itu mencicil dalam periode terentu atau membayar lunas dengan jeda waktu tertentu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan KKPD digulirkan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Permendagi ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKP.

Penggunaan KKPD bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (UP) serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja.

KKPD diberlakukan di Provinsi Banten mulai bulan Januari 2023 dengan mekanisme Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang maksimal Rp200 juta kepada satu rekanan untuk pembayaran belanja barang dan belanja modal.

Dana ini berasal dari sumber dana rupiah murni serta terdapat pengalokasian dana sebesar 40% dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan uang persediaan satuan kerja.

:Proses penatausahaan atau pelaksanaan APBD oleh bendahara dalam beberapa belanja yang sudah ditetapkan. Proses belanja lebih transparan dan ke objeknya langsung dengan jumlah yang tepat,” jelasnya.

Rina menegaskan, KKPD merupakan salah satu alternatif pembayaran melalui perluasan digitalisasi.

Bendahara, lanjutnya, bisa melakukan pembayaran dengan KKPD langsung di merchant atau tempat lainnya yang memiliki fasilitas pembayaran kartu kredit.

“Bendahara bisa melakukan pembayaran secara lebih tepat sasaran dan lebih tepat jumlah. Jadi lebih efektif dan efisien. Transaksi keuangan bisa terlacak dengan benar. Sehingga, kalau KKPD disalahgunakan, bendarahara bisa mengecek langsung,” ungkap Rina.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat mengatakan, penggunaan KKPD bagian dari upaya mempercepat dan mengefisienkan transaksi. Kartu Kredit Pemerintah turut mendorong good corporate government.

“Melalui Kartu Kredit Pemerintah, semua transaksi ter-record (tercatat,red). Kartu ini tidak bisa digunakan sembarangan untuk transaksi. Kartu Kredit Pemerintah mempermudah transaksi Pemerintah untuk melakukan transaksi dan juga efisiensinya tidak harus mencatat karena tersedia di platform,” jelasnya.

“Akuntabilitasnya lebih jelas. Pasti lebih efisien dan lebih akuntabel,” pungkas Imaduddin Sahabat. (INR)

Editor: Iman NR

Iman NR

Back to top button