Politik

Barisan Juang Kolom Kosong Matangkan Teknis Pergerakan Pilkada Lebak

Tim 7 Baju Koko (Barisan Juang Kolom Kosong) melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Lebak, Panwaslu Kabupaten Lebak dan Polres Lebak dalam rangka konsultasi sekaligus mematangkan teknis pergerakan Baju Koko dalam rangka suksesi Kolom Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2018, Senin (26/2/2018).

Tim 7 terdiri Akhmad Hakiki Hakim sebagai Panglima, Sopyan S.AP sebagai Sekretaris, Dodo Ibrahim sebagai Bendahara, Teja Kelana Koordinator Wilayah Lebak Utara, Solihin GP sebagai Koordinator Wilayah Lebak Tengah, dan Andri Firdaus dan Zenal Mutaqin Koordinator Wilayah Lebak Selatan.

Baju Koko memiliki 28 Koordinator Kecamatan dan 340 Koordinator Desa dan 5 Koordinator Kelurahan. “Sebagaimana UU 10 Tahun 2016 Pasal 54C, bahwa memilih KolomKosong itu sah, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politik nya kepada KolomKosong,” kata Hakiki Hakim, Panglima Baju Koko.

Hasil audiensi bersama Panwaslu Kabupaten Lebak yang saat audiensi diterima oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni dan Ketua Divisi Pengawasan Odong. Dalam audiensi pihak Panwaslu menegaskan terkait larangan-larangan kampanye. “Untuk kampanye KolomKosong tidak diatur, adapun kagiatan komunitas warga terkait kolom kosong itu bukan kampanye tapi sosialisasi,” kata Ade Jurkoni Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak.

Baca: KPU Kota Serang Susun Alat Bukti Hadapi Agus-Syamsul

Senada dikatakan Odong bahwa “Panwaslu akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan” ungkapnya.

Persiapan Deklarasi Baju Koko sekaligus Sosialisasi Kolom Kosong yang akan dilaksanakan di wilayah Lebak Selatan, waktunya di minggu kedua bulan Maret 2018.

Saat audiensi bersama Polres Lebak yang diwakili Kasat Intel Adil Pasaribu dan Kanit II Sutanto, bahwa selama kagiatan masyarakat di luar kampanye atau bukan kampanye maka pada prinsip nya ijin kegiatan masuk pada ijin umum atau ijin keramaian umum, yang harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Point terpenting harus ada ijin setempat atau pernyataan pemilik atau penanggungjawab tempat/lokasi kegiatan, dan ketika ada muatan kampanye, yang akan menindak itu pihak Panwaslu,” kata Adil Pasaribu Kasat Intel Polres Lebak. (Humas Baju Koko Lebak)

Iman NR

Back to top button