HeadlinePolitik

Bawaslu Banten Periksa Pelapor Dugaan Dukungan ASN Ke Anak Gubernur Banten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten melakukan pemeriksaan terhadap Firman Hakim, warga Kota Serang yang melaporkan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten mendukung Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI yang juga anak Wahidin Halim, Gubernur Banten. Pemeriksaan pelapor dilakukan di Kantor Bawaslu Banten di Kelapa Dua, Kota Serang, Jumat (22/3/2019).

“Saya berharap Bawaslu Banten menindaklanjuti laporan saya dan menindak para pejabat ASN di Pemprov Banten. Saya akan terus mengawal laporan ini,” kata Firman Hakim yang juga dikenal dengan panggilan Firman Choping, warga Kota Serang kepada wartawan di Kantor Bawaslu Banten.

Firman membenarkan, Tim Penyidik Bawaslu mengajukan 18 pertanyaan yang berisi sekitar laporan dugaan keterlibatan ASN. Dugaan keterlibatan itu dibuktikan dengan adanya grup WA bertitel “DPD untk Kang Fadlin WH” yang didalamnya berisi pejabat eselon 2, 3 dan 4. Firman Hakim melaporkan dugaan itu pada hari Selasa, 19 Maret 2019.

Baca: Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Keterlibat ASN Dukung Salah Satu Calon DPD RI

Sebelumnya, Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Banten dalam mendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaporkan Firman Hakim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Selasa (19/3/2019). Setidaknya, ada 3 ASN eselon 2 dan sejumlah eselon 3 dan 4 disebutkan dalam laporan tersebut.

“Calon yang didukung oleh ASN ini bernama Fadlin Akbar yang merupakan anak Gubernur Banten,” kata Firman Hakim yang ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Banten. Laporan Firman Hakim itu diberi tanda terima Nomor 15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019 tanggal 19 Maret 2019. Penerima laporan itu adalah Fery Purnawan dari Bawaslu Banten.

Ketua Bawaslu Banten, Didi M Sudih kepada wartawan mengatakan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD Banten, pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup tersebut. “Secara prosedural, kami memulainya dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi seperti yang dilakukan hari ini. Berikutnya akan kami layangkan undangan ke para terlapor,” katanya.

Didi M Sudih membenarkan, hari ini hanya pelapor yang diperiksa. Dua saksi lainnya belum bisa datang ke Bawaslu. Saksi Agung tidak bisa datang karena sedang berada di Malaysia. Sedangkan saksi satu lagi atas nama Eman Suyaman belum memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya. “Kami akan menjadwal ulang pemanggilan saksi-saksi itu,” katanya.

Ketua Bawaslu Banten membenarkan menggunakan Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tetamg Pemilihan Umum (Pemilu). (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button