Hukum

Bea Cukai Kudus Berantas Rokok Ilegal Capai Rp11 juta

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus memusnahkan belasan juta rokok ilegal di Pendopo Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (17/5).

Lenni Ika Wahyudiarti selaku Kepala Bea Cukai Kudus menyampaikan sebanyak 11.249.906 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp14,1 miliar berhasil dibakar, hasil sitaan dari wilayah eks-Keresidenan Pati.

Operasi yang dilakukan sejak Desember 2022 hingga April 2024 ini, barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Jadi berasal dari 84 kegiatan hasil pendikan eks-Keresidenan Pati. Habis dibakar nanti akan dibuang di TPA Bandengan dan rencana ibagi menjadi 16 truk,” jelasnya.

Jepara, menurut dia, masih menjadi zona merah terkait peredaran dan produksi. Karena itu, Lenni meminta kerjasama dengan Pemkab Jepara agar memberantas habis rokok ilegal.

Hal itu mengingatkan pelaku industri rokok bisa mendaftarkan industrinya agar menjadi legal dan bukan ilegal.

Di sisi lain, Kabid Internal Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Hannan Budiharto menjelaskan pihaknya sepanjang 2024, telah dibebani target APBN dari sektor cukai senilai Rp44 miliar.

Jumlah itu, katanya, menjadi yang terbesar di wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY. Dari hasil sitaan ini, pihaknya kembalikan ke daerah berubah DHBHCT.

“Jadi Kabupaten Kudus mendapatkan Rp200 miliar dan menjadi yang terbesar, untuk Jepara Rp12 miliar. Nah, bila ingin lebih banyak, pabrik rokok harus menjadi legal sehingga bisa terus ditingkatkan,” jelasnya.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button