Hukum

Buntut Kasus MDS, Disoroti Harta 32.191 Pejabat Pajak

Kasus MDS, anak pejabat Pajak Kemenkeu terus berbuntut panjang. Setelah RAT, ayah MDS dicopot dari jabatanya, kemudian mengundurkan diri dari PNS, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13.885 pegawai pajak belum melaporkan harta kekayaannya.

Informasi tersebut dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (25/2/2023), untuk rinciannya terdapat 32.191 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan yang wajib lapor LHKPN ke KPK.

Namun, baru 56,87 persen atau 18.306 orang yang sudah lapor harta kekayaannya. Sedangkan sisanya 43,13 persen atau 13.885 orang lainnya belum lapor.

Tak hanya itu, KPK juga menyatakan akan mencek secara lapangan LHKPN yang dilaporkan, tak hanya menerima laporan saja.

Ini berawal dari RAT yang melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp56,1 miliar yang disebut KPK tidak sesuai denga profil RAT sebagai pejabat pajak eselon III (kepala bagian).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya sudah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio.

Nawawi meminta Isnaini untuk menemukan adanya unsur korupsi dalam transaksi mencurigakan milik Rafael. Jika benar ada indikasi korupsi, Nawawi meminta agar tim lembaga antirasuah menyelidikinya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebagai pegawai pajak dengan jabatan eselon III, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.

Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Sehingga dengan jabatannya tersebut, RAT diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 – Rp46.478.000.

Transaksi Aneh

Menteri Polhukam, Mahfud MD menegaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan transaksi Rafael ke KPK. Dia menyebut ada transaksi yang agak aneh ditemukan PPATK.

“Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja,” ujar Mahfud MD.

PPATK mengendus adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh RAT. PPATK menyatakan sudah menganalisa transaksi mecurigakan RAT yang merupakan ayah dari MDS, tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

Hasil analisa PPATK terkait transaksi mencurigakan RAT pun telah disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” kata Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2/2023).

Natsir menyatakan, PPATK sudah menyerahkan hasil analisa terkait transaksi mencurigakan Alun kepada KPK pada 2012 lalu. “Kami sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu,” katanya. (Berbagai sumber / INR)

Editor: Iman NR

Iman NR

Back to top button