Hukum

Buronan Interpol Asal Australia Kasus Narkoba, Ditangkap di Bali

Dikutip dari VOAIndonesia, Kamis (9/2), warga negara Australia keturunan Italia, Antonio Strangio (32) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (3/2/2023). Dia merupakan buronan Interpol.

Dia juga merupakan pengedar narkotika jenis ganja atau mariyuana di Roma, Italia, tahun 2015.

Asisten penyelidik, Jessica Febria Tokilov mengatakan dia dicari oleh polisi atas tuduhan penyelundupan 160 kilogram ganja.

Lebih lanjut, Antonio sedang transit di bali dalam perjalanan ke Adelaide, saat menunggu deportasi ke Italia.

“Sekarang dia ditahan di kantor polisi Bali selama 20 hari dan saat ini kami sedang munggu dari Interpol Indonesia untuk koordinasi mereka dengan Interpol di Roma,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Bayu Satake menyampaikan, Antonio merupakan pengedar narkotika jenis ganja atau mariyuana di Roma, Italia, tahun 2015. Dia juga terancam dihukum penjara maksimal 30 tahun.

“Yang bersangkutan membawa ganja 160 kilogram untuk dijual di pasar illegal di Roma,” kata Bayu di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (8/2), dikutip dari KumparanNEWS, Kamis (9/2).

Diceritakan Bayu, penangkapan Antonio bermula adanya permintaan penangkapan dan penahanan dari Interpol pada November 2016 lalu.

Sistem pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai mendeteksi Antonio sedang memasuki wilayah Bali.

Kemudian, petugas langsung menghubungi Polda Bali untuk menangkap Antonio. Kini, dia ditahan di Rutan Unit PPA Polda Bali.

“Siapa pun yang masuk dalam red notice dan daftar buronan Interpol, sekali paspornya masuk di sistem integrasi itu langsung bisa dikonfirmasi apa sedang dicari atau dalam pengawasan,” ungkapnya.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button