AR (28), warga Tirtayasa, Kabupaten Serang ditangkap polisi dari Ditreskrimsus Polda Banten karena mengemas ulang minyak goreng curah menjadi kemasan sederhana dan premium secara ilegal.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Shilitonga mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci.
“Jadi dengan promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk Laban seharga Rp20.000, terlihat karakter minyak dalam kemasan Laban memiliki kesamaan warna dengan yang ada di dalam plastik,” ucap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (30/3/2022).
Shinto menjelaskan, pengungkapan mafia minyak goreng dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV Jongjing Prama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan, modus operandi tersangka adalah menjadikan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.
Pengemasan ulang itu seolah merupakan produksi dari pabrik penghasil minyak goreng kemasan dan premium.
Perusahaan yang digunakan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani. Namun perusahaan itu tidak memiliki izin usaha industri.
Katanya, minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat, bukan dikemas ulang untuk meningkatkan harga jual.
Denga pengemasan minyak goreng itu, harga jual menjadi Rp20.000 per liter. Padahal harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kg sesuai denga ketentuan dalam Permndag No.11 tahun 2022.
“Sehingga terdapat peningkatan harga senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut,” kata Dedi Supriadi.
Penyidik menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
Logo halal dalam kemasan sebenarnya tidak memiliki sertifikat. Juga pada label kemasan seolah minyak goreng merek Laban mengadudng vitamin A. Faktanya, tidak ada kandungan vitamin A.
“Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas,” ungkap Dedi Supriadi.
Paska pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng.
“Status AR, Direktur CV Jongjing Pratama ditingkatkan menjadi tersangka yang mengoperasionalkan pengemasan ualng minyak goreng curah menjadi kemasan,” ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Banten menyita 1.300 botol minyak goreng merek Labat,, 100 plasatik minyak goreng curah sebagai promo dengan sabun detergen merek Total.
Polisi juga menyita 530 bal botol kosmng ukuran 1 liter yang setiap bal berisi 60 botol. Juga disita 3 plastik besar tutup botol berwarna kuning, q kendaraan L300 merek Colt Diesel Nopol BE 9404 NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng, 1 mesin pres, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 meisn pompa.
Polisi mengenakaan AR dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar.
Dan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)