Dinkes Banten Diminta Tindak Lanjuti Temuan LHP BPK Soal Anggaran Mamin 2 RSUD

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) segera menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas keberadaan anggaran Maming (makan dan minum) serta kelebihan harga belanja barang dan jasa di RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp3.967.500.533.798.
Ananda bahkan mempertimbangkan rekomendasi agar pihak ketiga pada belanja barang dan jasa terutama anggaran Maming di RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp1.898.334.200 yang jadi pokok temuan di-black list.
“Tentu pertimbangan black list juga masuk dalam agenda komisi V. Kita akan segera bahas dengan Dinkes pada Rakor yang akan digelar pekan nanti,.setelah masa reses,” ujar Ananda kepada wartawan MediaBanten.Com, Kamis (22/5/2025).
Ananda mengaku, sejauh ini pihaknya sudah meminta klarifikasi perihal temuan BPK atas LKPD dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2024 terutama pada belanja dan jasa Rp3.967.500.533.798, yang di antaranya Anggaran Mamin Rp1.898.334.200 yang ditemukan kemahalan harga Rp251.720.774.
“Salah satu persoalannya adalah adminsitrasi pertanggungjawabannya tidak ditempuh. Karena vendor atau pihak pelaksana melakukan belanja bukan di tempat yang bisa mengeluarkan kwitansi. Tentu ini kita desak agar segera melengkapi adminsitrasinya secara lebih detail dan rigid,” kata Ananda lagi.
Seraya menegaskan, temuan semacam ini tidak terulang, terutama terhadap sejumlah item belanja Mamin yang tidak terdapat tanggal kadaluarsa dan atau cepat kadaluarsa yang mestinya batas dan waktu kadaluarsa harus kurang dari 16 bulan sejak tanggal pemesanan.
“Ini tentu kita sangat sayangkan. Tentu ini sangat merugikan buat belanja APBD kita. Kondisi kadaluarsa ini ditambah, belum beroperasinya dua RSUD tersebut (Labuan dan Cilograng),” imbuhnya.
Perihal temuan di tengah belum beroperasinya RSUD, Ananda mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi utuh. Oleh karena itu, penegasannya akan dilakukan pada Rakor dengan Dinkes dan Inspektorat yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Tentu ini harus kita evaluasi, dan kita harus tindak tegas. Langkah itu kita akan ambil setelah Rakor dengan Dinas terkait nanti,” tambahnya lagi.
Di bagian lain, Plt Kepala Inspektorat Siti Ma’ani Nina saat hendak dikonfirmasi perihal temuan termasuk tindaklanjut LHP BPK atas LKPD Dinkes Banten belum bisa memberikan komentar. “Punten, saya masih nuju aya acara,” kata Nina melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan anggaran maming atau makan dan minum (Mamin) Rp1.898.334.200 di RSUD Labuan dan Cilograng, padahal BPK mendapati hingga Maret 2025, dua rumah sakit milik Pemprov Banten itu belum beroperasi (Baca: Belum Beroperasi, BPK Temukan Anggaran Mamin RSUD Labuan dan Cilograng Rp1,8 Miliar).
Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan BPK juga menemukan hampir seluruh bahan makanan dan minuman tidak memiliki tanggal kadaluarsa, yang mestinya batas dan waktu kadaluarsa harus kurang dari 16 bulan sejak tanggal pemesanan sesuai yang tertera pada e-katalog.lkpp.go id.
Lebih jauh BPK menyebut, terdapat salah satu produk susu UHT yang akan kedaluarsa pada Juni 2025, yang mestinya tanggal kadaluarsa tertera pada Februari 2026. Atas dasar tersebut, BPK menemukan adanya kemahalan harga kontrak dari harga pasaran pada belanja mamin untuk RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp251.720.774,00 dari total belanja sebesar Rp1.898.334.200.
“Atas permasalahan tersebut, BPK RI meminta Dinkes Provinsi Banten selaku penyedia untuk melakukan pengembalian kelebihan harga ke kas daerah,” tegas BPK sebagaimana yang tertulis dalam LHP tersebut.
Diketahui pula, dalam LHP tersebut BPK juga menemukan laporan realisasi anggaran (LRA) Dinkes Banten tahun 2024 menemukan kelebihan harga atau mark up dalam belanja barang dan jasa di dua RSUD Labuan dan Cilograng Rp3.967.500.533.798 dan realisasi per 32 Desember 2024 sebesar Rp3.762.827.571.502 atau 94,82 persen.
Dari besaran anggaran tersebut, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2024, diantaranya untuk realisasi belanja mamin RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp1.898.334.200 yang tidak sesuai ketentuan.(Budi Wahyu Iskandar).