News

Dipertanyakan Legalitas Tarif Parkir Pasar Lama Kota Tangerang

Tarif parkir di Taman Jajanan Pasar Lama, Kota Tangerang disoroti di media sosial setelah diunggah akun instragram @abouttng yang menilai tarif itu terlalu mahal dan mencekik saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.

Dalam unggahan itu tertera karcis parkir kendaraan Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk mobil dan parkir di stasiun kereta api Rp15.000 per kendaraan.

“Jangankan parkir, cuma lewat mau ke stasiun (Tangerang) aja kena dua ribi,” tulis akun @rikybagoes yang dibalas @jova_mohan “lewat gang sebelah yang tembusannya warteg, Bang ! Lolos. wkwkwk,”.

Menanggapi hal tersebut, Ibnu Jandi, Pemerhati Sosial mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang turun tangan untuk menangani keluhan warga soal tarif parkir di Pasar Lama.

Ibnu Jandi, Aktivis Sosial mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang turun tangan langsung, dalam mengatasi mahalnya tarif parkir kendaraan di Pasar lama.

Tujuannya agar pengunjung tidak resah, sehingga bisa berkunjung lebih sering ke tempat tersebut yang pada akhirnya menaikan omzet penjualan pedagang, terutama pedagang kecil di sana.

Kota Tangerang yang katanya smartcity, maka Pemkot harus peka terhadap persoalan ini. Aparatur terkait, harus segera bisa membenahi keresahan wargg,” kata Ibnu Jandi, saat dihubungi MediaBanten.Com, Selasa (21/02/2023).

Ibnu pun mempertanyakan legalitas pungutan parkir tersebut. Jika tidak ada legalitasnya, maka patut diduga bahwa pungutan itu bersifat liar alias pungli.

Lanjutnya, Pungli atas biaya parkir itu lebih jauh telah diatur dan memenuhi rumusan unsur pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pungli ini dapat dilakukan proses hukum dengan sistem peradilan pidana yang dapat dijatuhi atau dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Jangan sampai terkesan ada pungli atau korporasi jahat ? serta jangan terkesan ada pembiaran dari Pemkot,” ujarnya.

Selain itu, Ibnu turut menyoroti kinerja aparatur Pemkot dalam melaksanakan amanat Peraturan daerah atau Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Ibnu menilai, jasa parkir itu seharusnya dapat menjadi pemasukan bagi kas daerah yang nantinya dapat menopang APBD Kota Tangerang, untuk dikembalikan dalam mewujudkan kesejahteraan warga.

“Memangnya Perda Parkir di Kota Tangerang tidak efektif gitu ? Pendekatannya harus dengan Hukum, biar para pedagang dan para pembeli nyaman, aman, tentram. Kota Tanverang, Live City. kok ada yg kayak beginian didiemin aja,” pungkasnya. (Iqbal Kurnia)

Editor: Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button