Hukum

Dua Lapo Tuak di Ciruas Digerbek Polisi, Jual Minuman Keras

Dua lokasi Lapo tuak serta gubug tambal di Desa Plawad dan Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu (12/5/2024) malam, digerebek personel Unit Reskrim Polsek Ciruas karena menjual dan tempat pesta minuman tuak.

Dari ke tiga tempat milik TA, MP dan RO tersebut, petugas mengamankan 2 ember besar, 1 jirigen serta 25 paket tuak masing-masing ukuran 1 liter. Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ciruas.

Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib mengatakan kegiatan operasi miras ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat setempat yang resah karena di lingkungan tempat tinggalnya terdapat jual beli minuman tuak.

“Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim dipimpin Ipda Yogo Handono melakukan penyisiran ke lokasi yang disebutkan masyarakat,” ungkap Kapolsek, Senin (13/5/2024).

Dikatakan Kapolsek, ada dua lokasi Lapo tuak dan gubug tambal ban yang didatangi petugas. Dari ke tiga tempat itu, tim Reskrim mengamankan 2 ember besar, 1 jirigen serta 25 paket tuak ukuran 1 liter.

“Barang bukti langsung diamankan sedangkan pemilik ke tiga tempat diberikan peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual tuak atau minuman keras apapun jenisnya,” tandasnya.

Kapolsek mengatakan sesuai yang dikeluhan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan Operasi Pekat minuman keras. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apapun jenisnya. Kami berharap masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 9 jerigen berisi minuman tuak diamankan personel Satuan Reserser Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dari warung remang-remang di sekitar wilayah Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (Baca: 9 Jerigen Minuman Tuak Disita Polres Serang dari Warung Remang-remang).

Kesembilan jerigen minuman tuak itu merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) minuman keras yang dilakukan di sejumlah lokasi sepanjang Jalan Raya Serang – Jakarta di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (11/5/2024) hingga Minggu dinihari (12/5/2024).

Sembilan 9 jirigen minuman beralkohol itu ditemukan dalam gudang sekaligus tempat tidur. “Sembilan jirigen tersebut diamankan dari 2 lokasi warung remang-remang di sekitaran wilayah Gorda,” ungkap Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Minggu (12/5/2024). (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button