Hukum

FAM Cilegon Minta Ungkap Penyuap Kadishub Rp530 Juta

Front Aksi Mahasiswa (FAM) Cilegon mengawal kasus suap UDA, Kadishub Cilegon sebesar Rp530 juta dalam pengurusan surat izin pengelolaan parkir di Pasar Krenggot. Termasuk penuntasan kasus hingga ke penyuap Kadishub tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Cilegon dan penyidik yang telah menahan Kadishub Cilegon Uteng, atas kasus korupsi dan suap yang telah dilakukannya,” kata Fajrul, Sekretaris FAM Cilegon, Jumat (20/8/2021).

Dia mengatakan, selain mengapresiasi, FAM Kota Cilegon juga mengaku akan terus mengawal Kejari beserta tim penyidik dalam mengimplementasian UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Cilegon atas penangkapan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng.

“Kami siap mengawal kasus tersebut dan meminta kepada Kejari Cilegon agar terus dikembangkan sampai ke akar-akarnya. Dan tentunya bisa terungkap siapa yang memberikan suapnya, serta mereka diberikan ganjaran seberat-beratnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kajian Strategis (Kastra) FAM Cilegon Indra, mengatakan, pemerintahan Helldy- Sanuji, harus menepati janjinya untuk menjadikan pemerintahan Kota Cilegon yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Kami masih ingat janji yang diucapkan oleh Helldy-Sanuji, jangan sampai ada lagi kasus korupsi yang melibatkan anak buahnya ataupun Helldy-Sanuji. Jangan membuat Rakyat Cilegon malu terus karena budaya korupsi di lingkungan Pemkot Cilegon,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menetapkan Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis 19 Agustus 2021.

Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi ditahap di Lapas Cilegon setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Kota Cilegon atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP pada Dishub Kota Cilegon.

Kepala Kejari atau Kajari Kota Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, tim penyidik pada Kejari Cilegon telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi. Pihaknya juga menemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi. (Reporter: Anto / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button