Gegara Peta HP, Penyimpanan Sabu Diungkap Polres Pandeglang
Gegara peta lokasi penyimpanan sabu dalam handphone yang disita polisi, polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang membongkar peredaran narkoba yang dimotori MA alias Aceng (27), warga Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Tersangka MA ditangkap usai pesta sabu bersama 2 kaki tangannya di rumah milik salah seorang tersangka di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 22.00.
Selain MA, polisi juga menangkap ES (21), warga Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Penagkapan MA dan ES ini berasal dari ditangkapnya DD (19), warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Dari tersangka diamankan barang bukti 75 paket sabu seberat 21,75 gram, alat hisap (bong) serta 2 handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polres Pandeglang.
“Ketiga tersangka diamankan saat mengobrol usai menghisap sabu di dalam rumah tersangka DD,” terang Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Jumat (14/7/2023).
Ilman menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang curiga lantaran rumah tersangka DD dijadikan sarang peredaran narkoba.
“Dari informasi itu, personil Satresnarkoba melakukan penggerebegan. Dalam penggeledahan petugas hanya mengamankan 2 handphone dan seperangkat bong,” kata Ilman Robiana.
Saat handphone diperiksa ternyata ada percakapan pemesan. Selain transaksi pemesanan juga terdapat lokasi-lokasi penyimpanan paket sabu.
“Dalam penggerebegan kami hanya mengamankan handphone dan bong. Namun saat HP diteliti, kami mendapatkan petunjuk jika ketiga tersangka baru saja menyimpan paketan sabu untuk pemesanan dibeberapa lokasi,” terang Ilman.
Atas petunjuk tersebut, ketiga tersangka yang merupakan satu jaringan langsung digelandang untuk mengambil paketan sabu yang disembunyikan untuk pembeli.
“Paketan sabu yang disembunyikan tersangka berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Cimanuk dan Mandalawangi. Bahkan ditemukan juga di rumah MA di daerah Warunggunung. Total sabu yang kami amankan sebanyak 75 paket dengan berat 21,75 gram,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ilman, tersangka MA bersama 2 kaki tangannya mengaku sudah menjalankan bisnis sabu selama 4 bulan. Barang haram tersebut, diperoleh tersangka dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Barat.
“Sudah 4 bulan menjalani bisnis sabu dan barang bukti narkoba didapat dari daerah Jakarta Barat. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Yono)
Editor Iman NR