Politik

Gegara Pose 2 Jari, Kades Kosambironyok Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan pose 2 jari sambil memegang stiker poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengaku akan menindaklanjuti laporan Kades Kosambi Ronyok yang diduga mengkampanyekan Capres dan
Cawapres 02.

Bawaslu akan mengkaji alat bukti berupa foto pose 2 jari dan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Nanti kita akan kaji dulu bersama hasil keterangan alat bukti. Saya tidak bisa menyimpulkan hari ini,” katanya seperti dilansir LKBN Antara, Rabu (7/2/2024).

Ari mengatakan pihaknya sudah mengundang Kades Kosambironyok untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (7/2).

“Laporan sudah diregister, besok rencananya terlapor dimintai klarifikasi. Suratnya sudah disampaikan Bawaslu Kabupaten Serang,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Syalrohmatullah sebagai pelapor, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Kosambironyok terjadi pada 21 Januari 2024. Dalam fotonya yang menjadi alat bukti, kades bersama warga berpose dua jari dengan stiker capres dan cawapres nomor urut 02.

“Kades mengundang RT, RW, dan perangkat desa di rumahnya, dalam foto tersebut kades mengangkat 2 jari dan stiker pasangan capres dan cawapres 02, itu membuktikan kades melakukan kampanye,” katanya.

Ia mengaku tidak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut. Hanya saja foto itu didapatkan di grup WhatsApp.

Dengan pelaporan ini, Ahmad berharap, Bawaslu bisa memprosesnya dengan adil, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

Larangan Politik Praktis

Menurut catatan, larangan kepala desa melakukan politik praktis diatur dalam Pasal 280, 282 dan 490 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengandung pidana penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara / Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button