Pemerintahan

Giliran Rektor UIN SMHB Dukung Tabrani Jadi Pj Sekda Banten

Setelah Rektor Untirta, giliran Rektor UIN SMH Banten, Prof Wawan Wahyuddin menyatakan dukungannya kepada Tabrani, Kepala Dindikbud untuk menjadi Penjabat (Pj) Sekda Banten paska Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten.

“Setelah menjadi Pj Gubernur Banten, tentu Al Muktabar akan memiliki beban sangat berat dan terkesan kemaruk jika tetap memangku jabatan Sekda Banten. Tugas dan wewenang itu harus dilimpahkan kepada Pj Sekda agar lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik,” kata Prof Wawan Wahyuddin, Rektor UIN SMH Banten, Rabu (11/5/2022).

Dia menilai Tabrani memiliki catatan kinerja dan pengalamannya yang cukup baik saat menjadi eselon 2 di Kota Tangerang maupun di Pemprov Banten.

Sebab Tabrani merupakan sosok yang tak asing di lingkungan birokrasi. Ketika bertugas di Kota Tangerang, dia pernah memangku beberapa jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga atau Kadispora Kota Tangerang dalam kurun 2009-2013 da pernah menjabar Kadis Infokom.

Tabrani merupakan putra Betawi tulen yang tinggal di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Selain aktif di birokrasi, dia dikenal aktif dalam sejumlah organisasi kepemudaan dan cendekiawan.

Saat bertugas di Pemprov Banten, Tabrani menempati posisi Kepala Dinas Koperasi Provinsi Banten dan kini Kadindikbud Banten.

Namun Rektor UIN SMH Banten itu mengingatkan tugas dan kewenangan Pj Sekda Banten tidak ringan.

Dia wajib membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administrasi dan pelayanan terhadap staf ahli, asisten daerah, OPD dan instansi vertikal. “Sifatnya lebih pada teknis operasional kepada OPD yang ada,” ujarnya.

Dia juga mewakili kepala daerah saat tidak berada di tempat atau berhalangan, menghadiri acara resmi, melakukan penugasan ke perangkat di bawahnya.

Katanya, Sekda itu merupakan unsur staf dalam membantu kepala daerah melaksanakan tugas pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana dan memberikan pelayanan administrasi.

“Dengan mempertimbangkan beban kerja dan rentang kendali, rasanya sulit jika Pj Gubernur Banten akan tetap menjabat Sekda,” katanya.

Dia juga mengingatkan, kepala daerah berwenang mengajukan usulan hanya 1 calon Pj Sekda ke Kementrian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Rektor Univeristas Tirtayasa (Untirta) Banten, Prof Fatah Sulaiman menilai Tabrani yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten layak menjadi Penjabat (Pj) Sekrketaris Daerah (Sekda) Banten (Baca: Rektor Untirta: Tabrani Layak Jadi Pj Sekda Banten).

“Paska Pak Al Muktabar dilantik menjadi Pj Gubernur Banten terjadi “kekosongan” jabatan Sekda. Jabatan Sekda itu penting. Ibarat tentara, dia merupakan kepala staf (Kastaf) yang memenej aparatur sipil negara (ASN) di Banten. Jadi tidak boleh kosong. agar layanan kebutuhan pembangunan yang diharapkan masyarakat Banten, tetep berjalan baik,” kata Prof Fatah Sulaiman, Rektor Untirta Banten, Rabu (11/5/2022).

Dikatakan, dalam era demokrasi ini, pemerintah harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk soal penempatan jabatan yang strategis.

Jabatan Sekda, meski bukan jabatan politis, tetapi sangat strategis dalam mengelola aparatur dan anggaran.

“Kami menginginkan kondisi Banten tetap kondusif paska berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan pelantikan Pj Gubernur. Salah satu kunci membuat kondisi kondusif itu berada pada jabatan Sekda,” kata Prof Fatah Sulaiman. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button