EkonomiHeadline

Gubernur Banten dan Ikhsan Silang Pendapat Utang PT SMI Rp4,8 Triliun

Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Ikhsan Ahmad, Pengamat Sosial Politik bersilang pendapat soal utang Pemprov Banten Rp4,85 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN dibawa naungan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Gubernur Banten mengklaim pinjaman Rp 4,85 triliun itu digunakan untuk Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai arahan Presiden Jokowi dan penyelesaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 Banten.

Targetnya antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 73,30 persen, kondisi jalan yang sesuai spesifikasi teknis mencapai 71,3 persen, kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen, penyelesaian jalan baru provinsi 100 persen dan unit sekolah baru yang terbangun 29 unit.

Namun Utang dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu dinlai Ikhsan Ahmad, pengamat sosial politik di Banten berbau maladministrasi. Karena utang tersebut sebagian digunakan untuk membiaya proyek infrastruktur yang sudah direncanakan Pemprov Banten sebelum Covid 19. Proyek itu tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lapisan bawah.

Baca:

“Diduga berpotensi maladministrasi. Pasalnya, dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya mengalihkan peruntukkan program PEN dari peruntukkannya untuk percepatan pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemik covid, kepada kelanjutan projek-projek pengusaha yang telah direfocusing,” kata Ikhsan Ahmad.

Menurut Ikhsan Ahmad, tidak seharusnya Gubenur Banten mengakali pinjaman itu untuk membiayai proyek. Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus.

Pinjaman dari PT SMI untuk kepentingan PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat 1, yang mengatakan bahwa program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

“Pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan. Argumentasi melanjutkan proyek-proyek yang direfocusing demi tercapainya RPJMD Banten bisa dinilai kurang berpihak pada realitas kebutuhan masyarakat saat ini,” terangnya.

Ikhsan Ahmad menjelaskan kalau pinjaman dari PT SMI itu nantinya digunakan untuk membiayai pekerjaan pelebaran jalan Pakupatan-Palima yang notabene Kerangka Acuan Kerja (KAK) lelang yang disahkan pada tanggal 21 Februari 2020 dengan nilai pembiayaan perencanaannya sekitar Rp20 miliar lebih.

Kemudian pembangunan sport center sebesar Rp 430 miliar, juga sudah ditetapkan pemenang lelangnya. Dalam dokumen lelangnya tanggal 6 Februari 2020 tertera jelas bukan merupakan bagian dari proyek untuk penanggulangan dampak covid-19.

“Argumentasi pembangunan ekonomi paska pandemi di anggap tidak tidak cocok. Lebih dekat pada dugaan adanya kepentingan agenda politik pencalonan gubernur kedepan. Ditambah kondisi ini membuat masyarakat Banten harus menanggung bayar hutang dan bayar bunga pinjaman tersebut melalui pajak,” tegasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button