EkonomiHeadline

Gubernur Banten: Larangan Kegiatan di Hotel Hemat Anggaran Rp60-100 Miliar

Gubernur Banten, Wahidin Halim melarang kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar kegiatan di hotel. Pelarangan itu menghemat anggaran Rp60-Rp100 miliar per tahun. Anggaran itu bisa digunakan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai atau Tukin.

Demikian disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim saat membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) IV pejabat di lingkungan Pemprov Banten dan kabupaten/kota di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Banten di Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Senin (9/7/2018).

Gubernur menegaskan, tunjangan kinerja yang dinikmati aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Banten cukup besar, lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lain. Dengan penghematan dari sektor biaya kegiatan di hotel, tunjangan tersebut dapat ditingkatkan lagi.

Menurut Gubernur, Diklatpim ini merupakan pendidikan dan pelatihan yang dirancang bagi pejabat pemerintah untuk membentuk dan mengembangkan aparatur menjadi agen perubahan. Bentuk praktek langsung dalam Diklatpim ini adalah melaksanakan proyek perubahan di instansinya masing-masing, karena proyek perubahan ini dipakai sebagai wahana pembuktian penerapan kompetensi kepemimpinan peserta Diklatpim.

Baca: Lion Air Group dan BRI Gelar Pameran UMKM di Manado

“Yang di harapkan dari kegiatan ini melahirkan konsep yang benar benar dapat merubah organisasi walaupun dalam perubahan yang kecil dan sederhana sekalipunm,” kata Gubernur.

Diklatpim ini diharapkan tidak hanya menghasilkan alumni yang memiliki kompetensi, tetapi juga mampu menunjukan kinerjanya dalam memimpin perubahan. “Di Provinsi Banten masalah utama adalah sumber daya manusia, untuk itu diperlukan repormasi birokrasi, karena dengan adanya reformasi birokrasi ini sebagai salah satu cara meminimalisasi terjadinya tindakan korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Banten Endarwati mengatakan tujuan penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV adalah membentuk kompetensi kepemimpinan operasional pada pejabat struktural eselon IV yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing.

”Sasaran Diklatpim IV adalah tersedianya 160 orang pejabat eselon IV yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan kemampuan membuat perencanaan kegiatan diinstasinya dan memimpin keberhasilan implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan kualifikasi jabatan sederajat eselon IV,” jelas Endra.

Peserta Diklatpim IV Angkatan 91 sampai dengan 94 ini seluruhnya berjumlah 160 (seratus enam puluh) orang, terdiri dari, Angkatan 91 Berjumlah 40 peserta seluruhnya berasal dari Pemerintah Kota Serang, Angkatan 92 Berjumlah 40 peserta seluruhnya berasal dari Pemerintah Kota Tangerang, Angkatan 93 Berjumlah 40 peserta seluruhnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Serang, Angkatan 94 Berjumlah 40 peserta terdiri dari ; Pemerintah Kab Tangerang 20 orang Pemerintah Kab Serang 15 orang, dan Pemerintah Kota Cilegon 6 orang. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Pemprov Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button