Ekonomi

H-7, Truk Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Merak

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak meminta pemilik barang maupun perusahaan ekspedisi untuk mematuhi larangan truk-truk untuk masuk ke Pelabuhan Penyeberangan Merak mulai H-7. Larangan ini untuk melancarkan arus mudik melalui pelabuhan ini.

Fahmi Alweni, General Manajer PT ASDP Indonesia Cabang Merak mengaku akan mengoptimalkan larangan tersebut untuk kelancaran arus mudik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten menuju Bakauhuni, Lampung atau sebaliknya. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan penumpang maupun kendaraan.

“Mulai H-7, kami memfokuskan pelayanan pada angkutan penumpang dan kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Fahmi, belum lama ini.

Baca: Antisipasi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Lion Air Group Tambah 20.330 Kursi Penerbangan

Menghadapi arus mudik tahun ini, pihaknya menyiapkan tiga skenario. Pertama, untuk sekenario normal, ASDP menyiapkan 30 kapal dengan ukuran kecil, sedang, dan besar untuk mengangkut para pemudik dari Pulau Jawa ke Sumatra.Jika kondisi menjadi padat, skenario yang disiapkan yaitu dengan mengoperasikan 33 kapal dengan ukuran sedang dan besar. “Semakin padat kita operasikan 35 kapal, yang kita utamakan berukuran besar,” kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, melihat arus mudik tahun 2017 lalu, jumlah penumpang baik itu pejalan kaki, roda dua maupun roda empat akan berbondong-bondong tiba di Pelabuhan Merak pada H-3 Lebaran. “Untuk tahun ini perkiraan puncak arus mudik akan terjadi pada H-2 Lebaran,” ujarnya.

Jumlah penumpang pada masa mudik Lebaran tahun ini, diprediksi meningkat 10% dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu jumlah penumpang pejalan kaki dan di dalam kendaraan mencapai 1,4 juta orang. Sedangkan kendaraan bermotor mencapai 290 ribu unit.

“Kami fokus ke kendaraan pribadi pada H-7 sampai H-1 nanti. Untuk pengalaman tahun lalu, puncak kendaraan roda dua terjadi pada malam hari H-3,” ujarnya. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button