Politik

Hari Perma, 3.546 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Kota Serang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menertibkan 3.546 alat peraga kampanye (APK) pada hari pertama penertiban, Senin (23/9/2024). Alat peraga itu terdiri dari calon walikota dan wakil walikota 2.165 APK dan calon gubernur dan wakil gubernur 1.381 APK.

Demikian dikemukakan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri kepada MediaBanten.Com, Selasa (24/9/2024).

Fierly mengatakan, penertiban hari kedua hari ini akan digelar mulai pukul 08.00 WIB dengan penertiban di sekitar Alun-alun Kota Serag, Taman Sari di depan Mitra Swalan Sempu dan sekitarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Serang akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama dua hari, yakni mulai tanggal 23 dan 24 September 2024 (Baca: Bawaslu Kota Serang Akan Lakukan Penertiban APK di 13 Jalan).

Hal itu dilakukan karena tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 25 September 2024. Sementara KPU akan melakukan penetapan pasangan calon peserta pemilihan pada tanggal 22 September 2024.

Penertiban ini nantinya akan dibackup oleh Satpol PP, Dishub, Kantor Lingkungan Hidup, kepolisian, dan Kodim. Tanggal 23, penertiban dilakukan di semua kecamatan.

“Sementara tanggal 24, penertiban dilakukan di 13 ruas jalan yang ada di pusat Kota Serang,” katanya.

Penertiban APK tersebut telah dilakukan rapat koordinasi penertiban APK, Jumat 20 September 2024. Selain dihadiri unsur pemerintah daerah, rapat koordinasi juga diikuti tim kampanye bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Ketigabelas ruas jalan dimaksud adalah, Jalan Veteran; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Pangeran Diponogoro.

Jalan Raya KH Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, serta Jalan Raya Pakupatan-Palima.

“Kami berharap, para bakal pasangan calon, baik untuk pemilihan gubernur maupun walikota, secara mandiri dapat menertibkan alat peraga sebelum masa kampanye dimulai. Bawaslu juga berharap, Pemkot Serang dapat memfasilitasi upaya penertiban ini,” kata Fierly. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button