IAI Banten Dan Kesultanan Hanya Tolak Pelaksanaan Fisik Revitalisasi Tak Sesuai UU Cagar Budaya
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten, Mukoddas Syuhada, Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi dan anggota DPRD Kota Serang Firdaus Gozali menyatakan, pihaknya bukan menolak niat baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) penataan dengan istilah revitalisasi Kawasan Banten Lama. Keduanya hanya menolak pelaksanaan fisik penataan yang tidak sesuai dengan prinsip revitalisasi dan cagar budaya.
“Kawasan Kesultanan Banten itu tidak hanya milik segelintir atau sekelompok orang di Pemprov. Banten, kami juga punya hak untuk mengkritisi dan memberi masukan cara-cara revitalisasi yang sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya. Itu sudah kami tempuh semua, tapi ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan masukan yang sudah kami berikan,” kata Mukoddas Syuhada, Ketua IAI Banten kepada MediaBanten.Com, Senin (15/10/2018).
Penegasan Ketua IAI Banten Mukoddas Syuhada, Patih Dalam Kesultanan Banten Andi S Trisnadi dan Anggota DPRD Kota Serang Firdaus Gozali itu untuk menjawab siaran pers tidak resmi yang diklaim dari Wahidin Halim, Gubernur Banten yang dikirimkan via WA pada tanggal 10 Oktober 2018. Dalam siaran pers itu menyebut nama Mukoddas Syuhada, Firdaus Gozali dan pihak kesultanan. Siaran pers itu dinilai tidak resmi karena tidak bersumber dari pejabat resmi komunikasi yang biasanya diterima oleh MediaBanten.Com baik melalui email maupun WA.
Ketua IAI Banten mengatakan, sejarah akan mencatat bahwa dalam waktu tiga bulan “penguasa” di Pemprov Banten sudah menghilangkan peradaban Kesultanan Banten yang usinya ratusan tahun. Ini disebabkan payung-payung ala Madinah yang dinilai sama sekali tidak ada fungsinya jika tidak segera dipindahkan. Granit-granit yang menutupi Alun-alun Banten tidak segera dibongkar dan pohon-pohon berusia puluhan hingga ratusan tahun yang sudah ditebang tidak segera diganti.
“Maka mereka-mereka inilah yang punya kewenangan dan dana yang sangat besar sekali tapi dalam waktu 3 bulan saja sudah menghilangkan peradaban Kesultanan Banten yang usianya ratusan tahun,” ujarnya.
Baca: Gubernur: Banten Lama Itu Tanah Negara. Patih Dalam: Ada Sertifikat dari BPN
Mukoddas menegaskan, di Kesultanan Banten itu ada filosofi penataan kotanya, yaitu : Gawe Kuta Baluwarti Bata Kalawan Kawis yang memiliki makna penting dalam sejarah dan kebudayaan masyarakat Banten. Filosofi tersebut menyebutkan, Gawe Kuta Baluwarti Bata Kalawan Kawis sebagai wujud dari kebijakan Sultan Banten, khususnya pada pemerintahan Sultan Maulana Yusuf (1570-1580) dalam membangun infrastruktur perkotaan, salah satunya adalah benteng pertahanan dengan menggunakan batu bata dan karang (kawis).
Wujud kebijakan tersebut menunjukkan sebuah simbol perpaduan harmonis antara gatra alami (karang) dan sosial (batu bata) dengan memanfaatkan geopolitik Kesultanan Banten sebagai kerajaan maritim yang pernah berjaya pada masanya. Semboyan ini merupakan cerminan dari tinggalan intangible Kesultanan Banten sekaligus cerminan kearifan lokal (local wisdom) yang ditransmisikan dari generasi ke generasi.(sumber : Gawe Kuta Baluwarti Bata Kalawan Kawis, Sebuah Konsep Historis dan Simbolis oleh Tubagus Umar Syarif Hadi Wibowo).
Kumuhnya Kawasan Kesultanan Banten itu bukan akibat alun-alun dan pepohonan, tetapi akibat pedagang, pengemis, sampah dan orang-orang yang hidup dari karopak. “Nah kami sangat senang di masanya Pak Gubernur WH kekumuhan (minus orang-orang yang hidup dari karopak) itu sudah berhasil diatasi, tapi kami sedih jika Kawasan Kesultanan Banten itu dijadikan kawasan seperti di Madinah, nanti filosofinya jadi Gawe Kuta Baluwarti Marmer Kalawan Payung. Ini sudah tidak benar,” katanya.
Baca: Ilham: Pemprov Berpotensi Lakukan Pelanggaran Berat Soal Revitalisasi Banten Lama
“Jadi, Kami yang hanya segelintir ini, memohon kepada Pemprov Banten untuk memindahkan payung-payung, mengembalikan Alun-Alun Banten menjadi ruang terbuka hijau dan mengganti pohon-pohon yang sudah ditebangi semua. Mudah-mudahan Pak Gubernur memahami itu semua, masih ada waktu dan belum terlambat, jangan sampai peradaban ratusan tahun musnah dalam waktu tiga bulan dan kami sedih itu terjadi pada masa Gubernur Banten Wahidin Halim jika tidak segera diperbaiki,” katanya.
Hal senada dikemukakan Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnadi yang menyoroti tata pengelolaan Kawasan Banten Lama yang terjadi hingga sekarang. “Kami ngotot karena memang tanah itu memiliki sertifikat dari BPN dan itu hak kesultanan. Pemprov Banten itu tidak pake ngomong dan tidak pake izin, main bangun saja,” katanya.
Patih Dalam Kesultanan Banten juga menegaskan, pihaknya bukan dalam posisi menolak niat baik Pemprov Banten untuk menata Kawasan Banten Lama. Kesultanan Banten hanya meminta penataan itu dilakukan sesuai denga UU Cagar Budaya dan melibatkan Kesultanan Banten sebagai pihak yang memilik tanah itu secara sah yang dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami ingin pengelolaan Kawasan Banten Lama dilakukan dengan baik agar bermanfaat bagi masyarakat Banten. Kami menghargai dan sangat respek niat baik Pemprov Banten menata kawasan tersbut, tetapi lakukanlah dengan cara baik,” ujarnya. (IN Rosyadi)