Moch Maesyal Rasyid atau disapa Rudy Maesyal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang diminta mengundurkan diri dari jabatan Sekda dan pegawai negeri sipil (PNS) jika ingin jadi Calon Bupati Tangerang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Demikian dikemukakan Miftahul Adib, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) kepada MediaBanten.Com, Selasa (16/4/2024).
Miftahul Adib yang juga dosen Unversitas Syekh Yusuf (Unis) Tangerang mengatakan, pengunduran Moch Maesyal itu memberikan tauladan atau contoh dan sikap yang benar soal netralitas ASN.
Apalagi Moch Maesyal Rasyid saat ini mamangku jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan pimpinan tertinggi ASN di Kabupaten Tangerang, maka harus memberikan contoh etika sebagai seorang ASN atau PNS saat hendak masuk dalam gelanggang politik.
“Kalau beliau (Moch Maesyal Rasyid) ingin menjadi contoh yang baik buat ASN. Menurut saya, secara etika harusnya mundur. Cuman pertanyaannya, masihkah ada etika di dalam perpolitikan kita,” ungkap Adib.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional ini mengungkapkan, masuknya ASN dalam politik praktis dikhawatirkan menyalahgunakan wewenangnya.
Terlebih jabatan Sekda merupakan posisi karir tertinggi dalam jabatan birokrat yang mampu menggerakan sumberdaya atau aparatur sipil negara bawahannya untuk memanfaatkan fasilitas negara bagi kepentingan pencalonan dan memenangkannya.
Hal ini memicu kecurangan yang bersifat terskruktur, sistematis dan masif atau TSM. Sehingga, akan menciptakan kontestasi politik yang tidak fair dan mencederai pesta demokrasi serta mempengaruhi hasil akhir Pilbup yang melahirkan pemimpin wilayah hasil kecurangan.
“ASN berpolitik itu dicurigai cenderung menabrak aturan. Maka bagi ASN, menjunjung tinggi Netralitas adalah hal yang jelas (mutlak) dan tak bisa ditolak,” terangnya.
Soal alat peraga kampanye Moch Maesyal Rasyid sebagai Bacabup Tangerang 2024 yang sudah bertebaran di hampir peloksok sudut jalan strategis se-Kabupaten Tangerang, kata Adib, secara tersirat publik pastinya mengetahui akan keinginan Sekda untuk maju berkontestasi dalam ajang Pilbup Tangerang.
Untuk itu, penegakan hukum terkait netralitas ASN atas sosialisasi Sekda melalui APKnya tersebut, ujar Adib, nampaknya agak sulit untuk dapat ditegakan. “Cuma kalo undang-undang itu kan harus eksplisit,” ujarnya.
Adib menilai, baliho serta APK tersebut walaupun yang hanya berisikan ucapan seperti: selamat idul fitri dan lainnya itu, merupakan bentuk sosialisasi dari Moch Maesyal Rasyid maupun timnya yang akan maju dalam konstestasi politik.
Terkait hal itu, tutur Adib, Moch Maesyal Rasyid sebagai Sekda- Panglima ASN, semestinya harus dapat menjunjung tinggi aturan netralitas dan pedoman etika maupun perilaku ASN.
“Jangan sampe malah justru mencederai (melanggar) ketentuan peraturan netralitas ASN,” pungkas, Adib, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNIS.
Sebelumnya, MK Ulummudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya belum berwenang untuk menelisik dugaan pelanggaran atas sosialisasi Sekda, Moch Maesyal Rasyid sebagai Bakal Calon Bupati Tangerang 2024 (Baca: Bawaslu: Sosialisasi Sekda Jadi Calon Bupati Tangerang Sebaiknya Ditangani KASN).
Menurut Ulum, dugaan berpolitik praktis Maesyal yang menjabat Sekda saat ini lebih tepat ditangangi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau lembaga terkait lainnya yang menyangkut persoalan etika ASN.
Sebab tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan 27 November mendatang, belum dimulai. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR