Ini Kronologis Korupsi Bank Banten Rp65 Miliar Tahun 2017
Kejati Banten telah menahan tersangka korupsi Bank Banten Rp65 miliar SD (Plt Kadiv Krediet Komersial) dan RS (Dirut PT HNM) pada 4 Agustus 2022. Begini kronologis peristiwa tersebut yang diperoleh dari berbagai sumber.
PT HNM mendapatkan 2 jenis kredit dari Bank Banten (BB). Yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
01 Maret 2017
PT HNM mendapatkan kontrak dari PT Waskita Karya tbk No 23 /SPPP /WKD /D.VI/2017 senilai Rp50.478.305.485 untuk proyek jalan tol ruas Pematang Panggang – Kayu Agung STA 155+335 – 158+600 Palembang.
28 Maret 2017
Konfirmasi tertulis dari PT Waskita Karya tbk ke BB atas proyek tersebut.
28 April 2017
Kunjungan OTS BB ke lokasi proyek.
10 Mei 2017
Laporan penilaian jaminan oleh BB.
25 Mei 2017
PT HNM melayangkan surat No 020 /HNM-DIR /V /20167 memohon KMK Rp5.000.000.000,- dan KI Rp24.337.727.273,- untuk proyek tol di PT Waskita itu.
Keterangan Kepala Divisi Komersial BB Satyavadin Djojosubroto menyebutkan, proses awal konfirmasi dan penilaian agunan serta kunjungan ke lokasi proyek bertujuan agar BB tidak terburu-buru melakukan proses kredit. BB punya waktu 14 hari dalam menjawab pengajuan kredit.
12 Juni 2017
Divisi Kredit Komersial mengeluarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) No 026/Krd.Komersial/BB-MAK/VI/2017. MAK ini ditandatangani:
1. Pemimpin Kredit Komersial & Pjs Kantor Wilayah Satyavadin Djojosubroto.
2. Kantor Wilayah Frenki Mega Sanjaya.
3. Pimpinan Group Divisi Kredit Komersial Daniel Hamara Koswara.
4. Credit Reviewer Agus Gede Mahendra.
5. Kepala Unit Administrasi Darwinis.
6. Pemimpin Divisi Manajeman Resiko Dharmansyah Djalins.
7. Kepala Direktorat Bisnis Kemal Idris.
8. Pemimpin Credir Review Priambodo Setiono.
Isi MAK itu sebagai berikut:
1. Kredit Modal Kerja (KMK)
a. Limit Rp13.000.000.000,-.
b. Jangka waktu 6 bulan sejak penanda-tanganan kredit.
c. Tujuan penggunaan: Kebutuhan modal kerja dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan persiapan dan pekerjaan tanah proyek ruas jalan tol Pematang Panggang – Kayu Agung STA 155+345 – 158+600 dari PT Waskita Karya tbk.
d. Agunan bersifat cross collateral dan cross default dengan Kredit Investasi.
– Piutang dengan nilai peningkatan minimal Rp13.000.000.000,-.
– Fixed Asset minimal Rp15.175.000.766,- yang terdiri atas SHM 1553/Cilandak an. Rasyid Samsudin, HGB 1461/Cideng Barat dalam proses balik nama Rasyid Samsudin, dan SHM 4165/Pondok Pucung an. Rasyid Samsudin.
2. Kredit Investasi (KI)
a. Limit Rp17.036.409.091,-.
b. Jangka waktu 38 bulan sejak penarikan kredit dengan grace periode 2 bulan.
c. Availability periode 2 bulan sejak penanda-tanganan kredit.
d. Tujuan penggunaan: Pembelian
– 20 unit Dumptruck 6 ban/NMR 71 THD6.1 Isuzu Rp5.900.000.000,-.
– 30 unit Dumptruck 6 ban/2017/Dutro 130HD-PS Hino Rp9.060.000.000,-.
– 1 unit Dynapac Vibratory Soil Compactor/CA2500+Padfoot Rp950.000.000,-.
– 1 unit Motor Grader Komatsu type GD505R Rp1.000.000.000,-.
– 1 unit Dynapac Vibrator Soil Compactor/CA2500 Rp772.727.173,-.
– 5 unit Excavator PC200/ZX200-5G Rp6.655.000.000,-.
Total pembelian Rp24.337.727.273,-.
e. Agunan bersifat cross colateral dan cross default dengan KMK adalah sebuah unit yang dibeli fasilitas KI senilai Rp24.337.727.273,-.
Catatan tambahan:
1. Agunan berupa Personal Guaranted (PG) an. Rasyid Samsudin.
2. Perjanjian kredit dan pengikatan agunan secara notarial.
3. Jaminan Pituang diikat secara fidusia.
4. Jaminan Fixed Asset diikat hak tanggungan.
5. Jaminan alat berat diikat fidusia.
16 Juni 2017
Plt Direktir Utama BB Fahmi Bagus Mahesa telah menyetujui kredit PT HNM dengan menanda-tangani Lembar Persetujuan Kredir (LPK) No 024/KMR/BB/LPK/VI/2017 sesuai dengan MAK No 26.
Bank Banten melayangkan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) No 029 /KMR-OL /BB /VI /2017 ke PT HNM dengan struktur kredit sesuai LPK No 024.
Lucunya, Direktur PT HNM Rasyid Samsudin malah menanda-tangani dan menyetujui surat BB No 685/DIR-BB/VI/2017. Bukan SPPK No 029. Dalih Kantor Wilayah Frengky Mega Sanjaya karena salah ketik.
Padahal salah ketik itu kalau beda satu atau dua huruf saja. Ini beda semua. Berarti yang diketik salah semua. Diajukan: 029/KMR-OL/BB/VI/2017 dan ditandatangani 685/DIR-BB/VI/2017.
(Ucu Nur Arif Jauhar / Editor: Iman NR)